Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 17 Februari 2026
Trending
  • Jika Masih Pilih Pensil Daripada Ponsel, Ini 7 Kepribadian Anda Menurut Psikologi
  • Kolaborasi ITK-PFsains Dorong Ekonomi Sirkular dengan Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Pellet
  • 5 Alasan Kang Shin Jin Layak Dihukum Mati di Akhir The Judge Returns
  • MBG Lawan Pemberdayaan Kantin Sekolah
  • Aneh! Poin Persebaya di luar kandang jauh lebih baik daripada di kandang!
  • Catat Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis 2026 dari Jasa Raharja
  • Mulai Senin 16 Februari, 3 zodiak berikut masuk gerbang kesuksesan baru, asalkan percaya diri dan tidak ragu melangkah!
  • Apa Agenda Prabowo di Amerika?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Menteri Transmigrasi 17 Perusahaan Ilegal Ditemukan di Rempang
Ekonomi

Menteri Transmigrasi 17 Perusahaan Ilegal Ditemukan di Rempang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover19 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Menteri Transmigrasi: 17 Perusahaan Ilegal Ditemukan di Rempang
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara.(MI/Insi Nantika Jelita)

MENTERI Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengendus 17 perusahaan menjalankan kegiatan usaha tanpa izin resmi di kawasan Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini diperoleh setelah kementeriannya melakukan peninjauan langsung ke wilayah tersebut. 

“Sudah kami cek langsung, ada 17 perusahaan ilegal yang beroperasi di situ,” ujarnya di Kantor Media Group News, Jakarta Barat, Rabu (7/5).

Meski tidak merinci nama-nama perusahaan tersebut, Iftitah mengatakan pemerintah tengah mengambil tindakan dan kasusnya sedang diproses di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penanganan relokasi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City. 

Baca juga : Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Central Buana

Menurut Iftitah, permasalahan Rempang bukan semata soal sosial, tetapi juga terkait kepentingan pihak tertentu.

“Bukan hanya motif sosial. Ada pihak-pihak yang memang mendorong agar demonstrasi tetap terjadi di Rempang. Pertanyaannya, mengapa mereka ingin itu terus berlanjut?,” kata Politikus Partai Demokrat itu. 

Iftitah mengaku dirinya telah berdiskusi dengan Kepala BP Batam/Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk mengusulkan pembentukan masyarakat hukum adat, guna memastikan perlindungan terhadap kampung-kampung tua yang memiliki nilai budaya dan sejarah. 

Baca juga : Bill Murray Menyesal Tolak Film Komedi Militer Bareng Clint Eastwood

“Kalau memang terbukti sebagai warisan budaya, kampung tua harus dilindungi,” ucapnya.

Menteri Transmigrasi menyebut ada dua pendekatan. Pertama, pengakuan hak ulayat yang diwariskan secara turun-temurun dan tidak boleh diperjualbelikan. Kedua, pemberian hak tanah secara komunal agar jelas status hukumnya. Namun, lanjutnya, tantangan muncul dari sebagian warga yang menolak direlokasi.

Dia menegaskan sinergi lintas kementerian terus diperkuat guna memberikan kepastian hukum serta bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat lokal yang terdampak dalam proses transmigrasi.

“Oleh karena itu, kami aktif berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk meyakinkan bahwa keberpihakan kami terhadap transmigrasi lokal itu sangat nyata sekali,” pungkas Iftitah. (E-4)

 

ditemukan Ilegal Menteri perusahaan Rempang Transmigrasi
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kolaborasi ITK-PFsains Dorong Ekonomi Sirkular dengan Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Pellet

17 Februari 2026

Detail Gaji, Tugas, Tunjangan, dan Kriteria Masuk Tim SAR

17 Februari 2026

Gaji Basarnas 2026: Ini Totalnya!

17 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jika Masih Pilih Pensil Daripada Ponsel, Ini 7 Kepribadian Anda Menurut Psikologi

17 Februari 2026

Kolaborasi ITK-PFsains Dorong Ekonomi Sirkular dengan Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Pellet

17 Februari 2026

5 Alasan Kang Shin Jin Layak Dihukum Mati di Akhir The Judge Returns

17 Februari 2026

MBG Lawan Pemberdayaan Kantin Sekolah

17 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?