Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Strategi Dana Darurat 2026: Investasi Likuid dengan Bunga Tinggi
  • Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP
  • Nikon D3500: Kamera DSLR Ringan dengan Foto Tajam dan Baterai Tahan Lama
  • RI-Singapura lanjutkan rencana ekspor listrik hijau, harga jadi tantangan
  • Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini
  • Ketukan Mengejutkan: Bupati Pekalongan Jadi Direktur, KPK Selidiki Peran Fadia Arafiq
  • Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Inter Milan di Derby della Madoninna
  • 8 Kebiasaan yang Menghalangi Kebahagiaan Sejati Orang Cerdas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Truk Odol Leluasa Beroperasi, Korlantas Polri Tegaskan akan Gelar Penindakan
Politik

Truk Odol Leluasa Beroperasi, Korlantas Polri Tegaskan akan Gelar Penindakan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Truk Odol Leluasa Beroperasi, Korlantas Polri Tegaskan akan Gelar Penindakan 
Truk Odol.(dok. Humas Polres CIamis)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan menindak truk over dimension dan overload (ODOL). Sebab, kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan luka. Namun, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan penindakan ini perlu kolaborasi lintas sektoral. Dengan begitu, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

“Kami kepolisian tentunya akan melakukan penindakan. Kami berharap kalau ini (kolaborasi) kita kerjakan merasa sangat terbantu” kata Faizal dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Faizal menyebut sejatinya penindakan terhadap truk yang membawa muatan yang melebihi batas ukuran dan/atau berat telah dilakukan dan diproses secara pidana. Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada sopir selaku pekerja, melainkan juga menyasar pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Baca juga : AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru IPDN

“Sudah ada beberapa kasus yang sudah kami proses, jadi kami tindak lanjut pelanggaran bukan lagi ditujuk pada sopirnya, mudah-mudahan kegiatan ini kita bisa melakukan secara terpadu,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Korlantas Polri melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penanganan kendaraan ODOL di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembagunan Wilayah, pada Selasa (6/5). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Akibatnya, menimbulkan korban jiwa serta merusak infrastruktur jalan.

“Over dimension dan overload menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan luka bahkan korban jiwa, juga kerusakan ruas-ruas jalan, baik jalan tol jalan-jalan utama lain, negara harus mengalokasikan kurang lebih 42 triliun rupiah per tahun untuk perbaikan Jalan akibat ODOL,” ungkap Menko AHY.

Rakor ini diharapkan dapat menciptaka kolaborasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Guna mengatasi permasalahan over dimension dan over loading secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Yon/P-3)

akan Beroperasi gelar Korlantas Leluasa ODOL Penindakan Polri Tegaskan Truk
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketukan Mengejutkan: Bupati Pekalongan Jadi Direktur, KPK Selidiki Peran Fadia Arafiq

18 Maret 2026

Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP

18 Maret 2026

Sipil Desak Prabowo Cabut Telegram Panglima TNI, Ini Alasannya

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Strategi Dana Darurat 2026: Investasi Likuid dengan Bunga Tinggi

18 Maret 2026

Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP

18 Maret 2026

Nikon D3500: Kamera DSLR Ringan dengan Foto Tajam dan Baterai Tahan Lama

18 Maret 2026

RI-Singapura lanjutkan rencana ekspor listrik hijau, harga jadi tantangan

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?