Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 13 Mei 2026
Trending
  • Modus kiai cabul di Pati, santriwati diajak tidur bareng dengan alasan penyembuhan
  • Naskah Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menjemput Hidayah untuk Tujuan Hidup yang Benar di Jalan Allah
  • Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Aplikasi Ilegal untuk Bolos Kerja dan Terima Tunjangan
  • Pertanyaan Penting Hakim dalam Persidangan Andrie Yunus
  • Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Dinyatakan Bebas dalam Kasus Kredit Sritex
  • 43 Hari Kematian Karim Belum Terungkap, Keluarga Kecewa Proses Hukum Lambat
  • Niat Jadi Tulang Punggung Keluarga, Gadis 18 Tahun Diserang 8 Orang
  • Kadis Sosial Sambas Kunjungi Warga Tinggal di Rumah Reyot, Pastikan Hak Terpenuhi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Truk Odol Leluasa Beroperasi, Korlantas Polri Tegaskan akan Gelar Penindakan
Politik

Truk Odol Leluasa Beroperasi, Korlantas Polri Tegaskan akan Gelar Penindakan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Truk Odol Leluasa Beroperasi, Korlantas Polri Tegaskan akan Gelar Penindakan 
Truk Odol.(dok. Humas Polres CIamis)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan akan menindak truk over dimension dan overload (ODOL). Sebab, kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dan luka. Namun, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan penindakan ini perlu kolaborasi lintas sektoral. Dengan begitu, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

“Kami kepolisian tentunya akan melakukan penindakan. Kami berharap kalau ini (kolaborasi) kita kerjakan merasa sangat terbantu” kata Faizal dalam keterangannya, Kamis (8/5).

Faizal menyebut sejatinya penindakan terhadap truk yang membawa muatan yang melebihi batas ukuran dan/atau berat telah dilakukan dan diproses secara pidana. Penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada sopir selaku pekerja, melainkan juga menyasar pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Baca juga : AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru IPDN

“Sudah ada beberapa kasus yang sudah kami proses, jadi kami tindak lanjut pelanggaran bukan lagi ditujuk pada sopirnya, mudah-mudahan kegiatan ini kita bisa melakukan secara terpadu,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Korlantas Polri melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penanganan kendaraan ODOL di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembagunan Wilayah, pada Selasa (6/5). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY menyampaikan bahwa kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Akibatnya, menimbulkan korban jiwa serta merusak infrastruktur jalan.

“Over dimension dan overload menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan luka bahkan korban jiwa, juga kerusakan ruas-ruas jalan, baik jalan tol jalan-jalan utama lain, negara harus mengalokasikan kurang lebih 42 triliun rupiah per tahun untuk perbaikan Jalan akibat ODOL,” ungkap Menko AHY.

Rakor ini diharapkan dapat menciptaka kolaborasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Guna mengatasi permasalahan over dimension dan over loading secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Yon/P-3)

akan Beroperasi gelar Korlantas Leluasa ODOL Penindakan Polri Tegaskan Truk
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Modus kiai cabul di Pati, santriwati diajak tidur bareng dengan alasan penyembuhan

13 Mei 2026

Naskah Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menjemput Hidayah untuk Tujuan Hidup yang Benar di Jalan Allah

13 Mei 2026

Pertanyaan Penting Hakim dalam Persidangan Andrie Yunus

13 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Modus kiai cabul di Pati, santriwati diajak tidur bareng dengan alasan penyembuhan

13 Mei 2026

Naskah Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menjemput Hidayah untuk Tujuan Hidup yang Benar di Jalan Allah

13 Mei 2026

Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Aplikasi Ilegal untuk Bolos Kerja dan Terima Tunjangan

13 Mei 2026

Pertanyaan Penting Hakim dalam Persidangan Andrie Yunus

13 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?