Nasional Mengenal Kucing Kuwuk, Satwa Langka yang Diselamatkan di Tulungagung

Mengenal Kucing Kuwuk, Satwa Langka yang Diselamatkan di Tulungagung

81
0

Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis). Foto: BBKSDA RiauKota Malang, indonesiadiscover.com,- Pada Rabu, (16/10) lalu, Tim Matawali Resort KSDA Wilayah 02 Blitar melakukan evakuasi dua anakan Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang menggemaskan dari kebun tebu di Tulungagung.Meski masih kecil, kedua anakan ini sudah terpisah dari keluarga mereka. Kini, mereka aman berada di kandang transit Seksi KSDA Wilayah I Kediri, di mana mereka akan menerima perawatan terbaik.Kucing Kuwuk, atau lebih dikenal sebagai Kucing Hutan, adalah salah satu spesies kucing liar kecil yang banyak ditemukan di hutan-hutan Asia.Menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), pada tahun 2022, Kucing Hutan terdaftar sebagai spesies dengan risiko rendah, namun tetap terancam akibat kehilangan habitat dan perburuan liar.Persebaran mereka sangat luas. Mulai dari wilayah Amur di Timur Jauh Rusia hingga ke Semenanjung Korea, China, Indochina, Subkontinen India, Pakistan, Filipina, dan Indonesia.Kucing Hutan memiliki ukuran tubuh mirip dengan kucing domestik, dengan bentuk tubuh ramping dan kaki panjang. Ciri khasnya termasuk dua garis gelap di kepala dan bintik-bintik hitam yang tidak beraturan di seluruh tubuhnya.Perdagangan Ilegal: Ancaman bagi EkosistemSayangnya, daya tarik fisik ini membuat banyak orang tertarik untuk memelihara Kucing Hutan meskipun itu dilarang. Maraknya perdagangan ilegal, terutama di Sulawesi Selatan, menunjukkan tingginya permintaan akan satwa dilindungi ini.Perdagangan satwa liar ilegal bukan hanya tindakan kriminal, ia juga mengancam ekosistem hutan dengan merusak rantai makanan. Kegiatan ini setara dengan perdagangan manusia dan narkotika, menjadikannya salah satu kejahatan terbesar di dunia.Dalam konteks ini, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang penangkapan, pemeliharaan, dan perdagangan satwa liar.Namun, ironisnya, praktik ini masih banyak dilakukan. Hal ini menunjukkan perlunya kesadaran dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi Kucing Kuwuk dan satwa liar lainnya.Sumber: Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)

Tinggalkan Balasan