Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 30 Mei 2026
Trending
  • Sakelar & Stopkontak Vivace E: Sentuhan Kecil, Tampilan Rumah Lebih Indah
  • Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan
  • Honda BeAT CBS 2024: Teknologi CBS dan Mesin Irit
  • 5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level
  • 50 Soal PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Kunci Jawaban UAS, PAS, PAT, PSAJ
  • 10 Makna Mimpi Kecelakaan, Tanda Kesuksesan Mendekat
  • Iran Akui AS Langgar Gencatan Senjata Usai Serangan di Selat Hormuz
  • KONI Pusat: PON Jadi Fondasi Prestasi Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Tertibkan Kendaraan Over Dimension Over Loading, Polri Gandeng Kementerian dan Lembaga
Ekonomi

Tertibkan Kendaraan Over Dimension Over Loading, Polri Gandeng Kementerian dan Lembaga

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Tertibkan Kendaraan Over Dimension Over Loading, Polri Gandeng Kementerian dan Lembaga
Ilustrasi(Antara)

KEPOLISIAN Republik Indonesia bersama jajaran pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang mengalami Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Langkah yang dilakukan melalui program Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.  

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar, bahkan menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta kerusakan infrastruktur jalan, dalam beberapa waktu belakangan sangat marak.

“Untuk itu kami berkolaborasi dengan berbagai intansi dan Lembaga terkait untuk merespons dan memitigasi fenomena ini. Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak laik jalan,” kata Irjen Agus Suryonugroho,  Kamis (20/5).

Baca juga : Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Pamflet, Baliho Langgar Aturan

Penertiban ini, lanjut Agus, dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah pusat hingga wilayah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik.

Agus menjelaskan, program penertiban kendaraan ODOL akan dijalankan melalui tiga tahap utama. Yang pertama, akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial. Kemudian, pendataan oleh petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.

Kedua, tahap peringata. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.

Baca juga : Dirlantas Polda Jambi Tindak Enam Truk ODOL di Jalintim Sumatra

Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan ODOL yang tetap beroperasi.

Untuk menyatukan visi dan strategi, pemerintah akan menggelar Video Conference nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Infrastruktur bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan, serta Kakorlantas Polri. Seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga daerah akan mengikuti arahan guna menyamakan langkah pelaksanaan program ini.

Sementara itu, penertiban akan difokuskan pada, kendaraan angkutan yang terbukti Over Dimension maupun Over Loading. Kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, serta ruas jalan tol dan jalan strategis lainnya.

Program Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading sendiri tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan, tetapi juga menjadi upaya menyelamatkan nyawa dan menjaga ketahanan infrastruktur transportasi.

Pemerintah mengajak semua pihak, terutama pelaku usaha logistik dan angkutan, untuk mendukung program ini dengan menyesuaikan armada sesuai ketentuan serta tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang tidak standar. “Kami ingin menciptakan jalan yang aman, infrastruktur yang terlindungi, dan angkutan barang yang patuh hukum,” tegas Agus. (E-4)

dan Dimension Gandeng Kementerian Kendaraan Lembaga Loading Polri Tertibkan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

50 Soal PJOK Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka + Kunci Jawaban UAS, PAS, PAT, PSAJ

29 Mei 2026

Jaringan Transmisi Sumatra Jadi Sorotan Pasca Blackout, Ini Jawaban PLN

29 Mei 2026

Amelia Lulus Terbaik Sambil Bekerja Hingga Subuh di UIN Walisongo

29 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sakelar & Stopkontak Vivace E: Sentuhan Kecil, Tampilan Rumah Lebih Indah

29 Mei 2026

Raperda Film DIY: Ekosistem Film Lebih dari Sekadar Industri, Bertujuan Berkembang hingga Kalurahan

29 Mei 2026

Honda BeAT CBS 2024: Teknologi CBS dan Mesin Irit

29 Mei 2026

5 Rekomendasi HP Rp5 Jutaan Bulan Mei 2026, Performa Tangguh untuk Mid-Level

29 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?