Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 18 April 2026
Trending
  • Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat
  • 5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams
  • Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026
  • SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan
  • TAUD Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
  • 6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui
  • WhatsApp Harus Dibuka Dulu? Ini Penyebabnya
  • Jadwal MotoGP Spanyol 2026 dan Pujian Quartararo untuk Toprak, Cek Moto3 VedaEga-Mario Aji
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Tertibkan Kendaraan Over Dimension Over Loading, Polri Gandeng Kementerian dan Lembaga
Ekonomi

Tertibkan Kendaraan Over Dimension Over Loading, Polri Gandeng Kementerian dan Lembaga

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Tertibkan Kendaraan Over Dimension Over Loading, Polri Gandeng Kementerian dan Lembaga
Ilustrasi(Antara)

KEPOLISIAN Republik Indonesia bersama jajaran pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang mengalami Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Langkah yang dilakukan melalui program Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar.  

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar, bahkan menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar serta kerusakan infrastruktur jalan, dalam beberapa waktu belakangan sangat marak.

“Untuk itu kami berkolaborasi dengan berbagai intansi dan Lembaga terkait untuk merespons dan memitigasi fenomena ini. Mudah-mudahan ke depan kita tidak lagi mendengar kecelakan yang diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tidak laik jalan,” kata Irjen Agus Suryonugroho,  Kamis (20/5).

Baca juga : Satpol PP Denpasar Tertibkan Puluhan Pamflet, Baliho Langgar Aturan

Penertiban ini, lanjut Agus, dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah pusat hingga wilayah, dengan melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan, Korlantas Polri, serta dukungan dari masyarakat dan pelaku usaha logistik.

Agus menjelaskan, program penertiban kendaraan ODOL akan dijalankan melalui tiga tahap utama. Yang pertama, akan dilakukan sosialisasi berupa kampanye masif melalui media cetak, televisi, dan media sosial. Kemudian, pendataan oleh petugas dari satuan wilayah dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan dan pemiliknya, serta memberikan edukasi terkait standar kendaraan yang berlaku.

Kedua, tahap peringata. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan dihentikan, didata, diberi peringatan tertulis, serta ditempeli stiker khusus sebagai penanda kendaraan dalam pengawasan.

Baca juga : Dirlantas Polda Jambi Tindak Enam Truk ODOL di Jalintim Sumatra

Ketiga, tahap penegakan hukum, dilaksanakan melalui Operasi Patuh 2025 secara nasional dan serentak, dengan fokus pada penindakan kendaraan ODOL yang tetap beroperasi.

Untuk menyatukan visi dan strategi, pemerintah akan menggelar Video Conference nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Infrastruktur bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan, serta Kakorlantas Polri. Seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga daerah akan mengikuti arahan guna menyamakan langkah pelaksanaan program ini.

Sementara itu, penertiban akan difokuskan pada, kendaraan angkutan yang terbukti Over Dimension maupun Over Loading. Kawasan pelabuhan, kawasan industri, pool kendaraan, serta ruas jalan tol dan jalan strategis lainnya.

Program Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading sendiri tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kendaraan, tetapi juga menjadi upaya menyelamatkan nyawa dan menjaga ketahanan infrastruktur transportasi.

Pemerintah mengajak semua pihak, terutama pelaku usaha logistik dan angkutan, untuk mendukung program ini dengan menyesuaikan armada sesuai ketentuan serta tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang tidak standar. “Kami ingin menciptakan jalan yang aman, infrastruktur yang terlindungi, dan angkutan barang yang patuh hukum,” tegas Agus. (E-4)

dan Dimension Gandeng Kementerian Kendaraan Lembaga Loading Polri Tertibkan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Perbedaan Penting Ninja Van dan Ninja Xpress yang Wajib Diketahui

16 April 2026

Istana: Indonesia Tak Tarik Pasukan TNI dari UNIFIL, Lanjut Evaluasi

16 April 2026

Profil PT Denera, Perusahaan Khusus Pengelola Proyek Waste to Energy by Danantara

16 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pembaruan Info Haji 2026, Menhaj: InsyaAllah Berangkat

16 April 2026

5 Pelajaran Berharga dari Ki Su Jong di Mad Concrete Dreams

16 April 2026

Timnas Indonesia Ikut, Media Vietnam Beberkan 3 Opsi Format FIFA ASEAN Cup 2026

16 April 2026

SIM Keliling Tangerang 11 April 2026, Dua Titik Layanan

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?