DEMOKRASI adalah landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang untuk mencapai sistem yang lebih baik. Konsep ini melibatkan peran aktif rakyat dalam menentukan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengacu pada situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, demokrasi bukan hanya sekadar kebebasan, tetapi juga pelembagaan dari kebebasan tersebut melalui lembaga kekuasaan yang berasal dari rakyat dan dijalankan oleh rakyat.
Melansir dari situs hukum online, prinsip-prinsip demokrasi Pancasila meliputi:
Baca juga : Memahami Demokrasi Pancasila: Mulai dari Ciri, Aspek, hingga Penerapannya di Indonesia
1. Kebebasan atau Persamaan (Freedom/Equality)
Kebebasan adalah dasar dari demokrasi, memberikan ruang bagi individu untuk berkembang tanpa batasan dari penguasa.
Prinsip persamaan memastikan semua orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri tanpa diskriminasi.
Namun, kebebasan ini tidak berarti kebebasan tanpa batas yang dapat mengganggu hak orang lain.
Baca juga : 15 September Hari Demokrasi Internasional: Sejarah dan Makna
2. Kedaulatan Rakyat (People’s Sovereignty)
Kedaulatan rakyat menekankan bahwa kehendak dan kepentingan rakyat adalah prioritas utama dalam pemerintahan. Ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kepentingan rakyat terjaga.
3. Pemerintahan yang Terbuka dan Bertanggung Jawab
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab dapat diukur dari beberapa tolak ukur, antara lain:
- Dewan Perwakilan Rakyat yang Representatif
- Badan Kehakiman/Peradilan yang Bebas
- Pers yang Bebas
- Prinsip Negara Hukum
- Sistem Partai yang Demokratis
- Pemilihan Umum yang Demokratis
- Jaminan Hak-Hak Dasar dan Hak-Hak Minoritas
Georg Sorensen dalam Demokrasi dan Demokratisasi menambahkan bahwa prinsip-prinsip demokrasi meliputi empat pilar utama:
Baca juga : Tema dan Pesan Sekjen PBB untuk Hari Demokrasi Internasional 2024
- Lembaga legislatif sebagai wakil rakyat
- Lembaga eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan
- Lembaga yudikatif sebagai tempat pemberi putusan hukum
- Pers sebagai alat kontrol masyarakat
Selain itu, Alamudi dalam “Ilmu Kewarganegaraan” menekankan bahwa budaya demokrasi memerlukan pilar-pilar seperti:
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan hak asasi manusia
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yang wajar
- Pembatasan pemerintahan secara konstitusional
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-prinsip demokrasi ini merupakan nilai-nilai penting dalam mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, penerapan sistem pemerintahan demokratis akan sulit dicapai.
Salah satu pilar penting dalam demokrasi adalah Trias Politica, yang membagi kekuasaan politik negara menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian ini bertujuan untuk memastikan kesejajaran dan independensi lembaga-lembaga negara agar dapat saling mengawasi dan mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. (Z-10)