Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 13 Mei 2026
Trending
  • Penyelidikan kasus pemerasan oleh jaksa oleh kuasa hukum Roni Sonbai
  • Naskah Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Upaya Melindungi Diri dan Keluarga dari Neraka
  • Guru BK Potong Rambut Siswi Berhijab, Orang Tua Tak Terima Maaf, KDM Beri Sanksi
  • Modus kiai cabul di Pati, santriwati diajak tidur bareng dengan alasan penyembuhan
  • Naskah Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Menjemput Hidayah untuk Tujuan Hidup yang Benar di Jalan Allah
  • Skandal Presensi Fiktif 3.000 ASN Brebes: Aplikasi Ilegal untuk Bolos Kerja dan Terima Tunjangan
  • Pertanyaan Penting Hakim dalam Persidangan Andrie Yunus
  • Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Dinyatakan Bebas dalam Kasus Kredit Sritex
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Indonesia Jadi Negara Pertama Hapus Aplikasi Grok Elon Musk
Ragam

Indonesia Jadi Negara Pertama Hapus Aplikasi Grok Elon Musk

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan etika di ruang digital. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) Grok yang dimiliki oleh Elon Musk.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pertama di dunia yang mengambil tindakan tersebut. Keputusan ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan beretika, serta melindungi masyarakat dari risiko konten berbahaya yang menggunakan teknologi AI.

Alasan Pemutusan Akses

Menurut Menteri Meutya, pemutusan akses Grok dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Konten-konten ini dapat merusak martabat dan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Ia menegaskan bahwa praktik deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah proaktif dengan memutus akses aplikasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Pemerintah juga menilai bahwa ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum. Penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual nonkonsensual dianggap sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Tindakan Lanjutan

Selain memutus akses Grok, Kemkomdigi juga meminta X selaku pengelola platform untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan ini mewajibkan setiap platform untuk memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.

Tanggapan Pakar

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi. Ia menilai Indonesia bisa menjadi pelopor dalam memastikan platform digital yang aman.

Menurutnya, jika suatu platform terbukti memberikan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, maka pemblokiran adalah pilihan yang wajar.

Alfons menegaskan bahwa penyedia platform digital tidak bisa hanya berfokus pada keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, serta hukum di negara tempat mereka beroperasi.

“Nilai-nilai moral tiap negara berbeda. Apa yang mungkin dianggap wajar di negara lain, belum tentu cocok di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” ujar Alfons.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kucing Lemas Tidak Makan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

11 Mei 2026

Ketakutan Industri Otomotif Hadapi Melemahnya Rupiah

11 Mei 2026

Bukti Ilmiah Zombie di Kehidupan Nyata!

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Penyelidikan kasus pemerasan oleh jaksa oleh kuasa hukum Roni Sonbai

13 Mei 2026

Naskah Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Upaya Melindungi Diri dan Keluarga dari Neraka

13 Mei 2026

Guru BK Potong Rambut Siswi Berhijab, Orang Tua Tak Terima Maaf, KDM Beri Sanksi

13 Mei 2026

Modus kiai cabul di Pati, santriwati diajak tidur bareng dengan alasan penyembuhan

13 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?