Politik Kata Dewas Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming

Kata Dewas Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming

40
0
Kata Dewas Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming
Ilustrasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Dok MI)

NURUL Ghufron terbukti melanggar etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo.

Dari kabar yang berkembang Nurul Ghufron disebut membantu Mardani H Maming terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming ke Mahkamah Agung pada 6 Juni 2024. Nurul Ghufron merupakan aktifis NU non strukutral sedangkan Mardani H Maming  pernah menjabat sebagai Bendum PBNU sebelum pada akhirnya diberhentikan pasca ditetapkan menjadi  terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Nurul Ghufron sendiri sudah coba dihubungi dan dikonfirmasi terkait kabar dugaan keterlibatan dirinya membantu Mardani H Maming. Namun hingga saat ini Nurul Ghufron belum merespons ataupun menjawab terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam membantu Mardani H Maming.

Baca juga : Komisioner KPK Nurul Ghufron Hadapi Vonis Etik Hari Ini

Terpisah, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku baru tahu terkait kabar miring tersebut. Haris menunggu laporan masyarakat, agar Dewas KPK bisa menelusuri adanya pelanggaran etik.

“Saya tidak tahu. Juga belum ada laporan ke Dewas,” ujar Harris ketika dikonfirmasi, Minggu (8/9)

Sementara soal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

Baca juga : Ketua KPK: Pemanggilan Kaesang Berkaitan Dengan Penyelenggara Negara

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean ketika membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Tumpak melanjutkan, Majelis etik juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Agar terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.

Sekedar informasi, nama Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H. (Nov)

Tinggalkan Balasan