Pansus angket haji DPR telah mendapatkan barang bukti yang cukup terkait carut marut pelaksanaan ibadah haji yang selama ini terus menjadi masalah. Anggota Pansus Angket Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan kecurigaan pansus selama ini terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terbukti dari berbagai keterangan para saksi dan dokumen yang telah dikantongi pansus selama ini.
“Narasi yang merubah porsi reguler haji khusus merubah jadi 50 50 jadi pertimbangan siapa, apakah Saudi atau siapa. Ya Mentri Agama itu sendiri. Kesimpulan kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup investigasi,” ujarnya, hari ini.
Dia merinci tindak pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas antara lain ia diduga merubah kebijakan kepada BPKH tentang pencairan dana yang tidak sesuai dengan raker panja DPR dan pemerintah serta Kepres.
Baca juga : Muhaimin Minta Waktu Rapat Perdana Pansus Angket Haji Diatur
“Ada manipulasi data Siskohat. Ketiga pemberangkatan jamaah haji yang tidak sesuai urutan. Haji khusus masa tunggunya 6 sampai 7 tahun. Sebanyak 3500 orang berangkat tanpa antrian. Jamaah haji yang nol tahun bisa berangkat tanpa mengantri,” tegasnya.
Atas temuan tersebut pansus memanggil stafsus menteri agama dan direktur haji khusus Kemenag namun mereka mangkir dan diketahui berangkat ke Saudi Arabia.
“Nyatanya mereka mangkir besok harusnya stafsus hadir di pansus tapi berangkat dulu dengan tujuan tidak jelas. Kami cek sudah terbang ke Saudi”
Baca juga : Beda Opini terkait Pansus Haji, Ini Sederet Faktanya
Dijelaskan lebih lanjut dalam proses investigasi pansus menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan kuat atas tindak pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Salah satunya calon jemaah haji khusus yang ditawarkan percepatan ibadah namun dengan biaya yang dinaikan.
“Daftar 2023 jadi 2024 di penawaran awal ditawari 15 ribu US dollar sebulan kemudian sama travelnya jadi 29 ribu US dollar. Sehingga calon jemaah ini tidak mampu akhirnya mundur pas mundur di Siskohat 2030 jadi 2032. Dia komplain berubah jadi 2031. Artinya Siskohat, sistem dengan mudahnya dimanipulatif dan ini terjadi sangat masif,” paparnya.
Wisnu juga merespon anggapan Yaqut yang menyebut pansus berlebihan menghadirkan LPSK dalam proses ini.
“LPSK bukan hanya menjamin saksi eksternal kita tapi juga saksi internal pun meliputi direksi, kasubdib dan kepala badan. Mereka posisinya terancam. Begitu kita sudah hasilkan setelah berita acara ditandatangi saksi ketakutan datangi kami satu-satu agar beberapa narasi tidak dicantumkan,” tukasnya. (P-2)