Sebanyak 19.025 legislator terpilih sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 2 September 2024. Masih ada 1.437 wakil rakyat belum menyelesaikan kewajiban itu.
“KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif, ini 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih (selisih 1.437),” akta juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, hari ini.
Tessa menjelaskan tidak semua LHKPN legislator terpilih dinyatakan lengkap. Sebagian kini masih dihubungi untuk menyerahkan data tambahan. “Yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 (LHKPN legislator terpilih),” ucap Tessa.
KPK juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan kewajiban penyerahan LHKPN ini. Data terbaru dibutuhkan karena banyak lokasi terjadi penggantian pemenang pileg dengan sejumlah alasan.
“KPK saat ini sedang melakukan koordinasi dengan KPU perihal update data calon legislatif terpilih, khususnya yang belum menyampaikan LHKPN dan yang mengalami perubahan nama calon legislatif terpilih yang mengalami pergantian,” ujar Tessa. (Can/P-2)