Politik MA Beberkan Alasan belum Sikapi Rekomendasi KY Terkait Kasus Ronald Tannur

MA Beberkan Alasan belum Sikapi Rekomendasi KY Terkait Kasus Ronald Tannur

6
0
MA Beberkan Alasan belum Sikapi Rekomendasi KY Terkait Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur berjalan dengan pengawalan petugas usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024) .(Antara/Didik Suhartono)

MAHKAMAH Agung (MA) membeberkan alasan pihaknya belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk membawa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang membebaskan Ronald Tannur ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk diberhentikan.

Ronald Tannur ialah anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Juru bicara MA Suharto menuturkan belum bisa membuat MKH terkait laporan dugaan pelanggaran etik tiga Hakim PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur.

Baca juga : Putusan MA Harus Linear dengan KY Soal Sanksi Hakim Pembebas Ronald Tannur

“Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif, dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum,” tegas Suharto kepada Media Indonesia, Senin (2/9). “MA dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim itu tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan Hakim,” tambahnya.

Suharto menyebut hal itu lantaran ada asas putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.

“MA mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut, apabila rekomendasi tersebut segera disikapi oleh MA,” terang Suharto.

Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat

Suharto pun meminta agar seluruh pihak bersabar dahulu sembari menunggu proses kasasinya di MA. “Tak berapa lama lagi semoga PN Surabaya segera mengirimkan berkas kasasinya tersebut,” tandas Suharto.

Sebelumnya, KY merekomendasikan supaya majelis hakim PN Surabya yang menangani kasus Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY juga meminta KY agar kasus etik tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian para hakim.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” papar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito. (J-2)

Tinggalkan Balasan