IndonesiaDiscover –
KOMISI Pemilihan Umun (KPU) akan mengatur penggunaan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Anggota KPU, Idham Holik mengatakan nantinya hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
“Dalam pengaturan penggunaan dana kampanye KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah untuk merumuskan pembatasan biaya kampanye,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (6/9).
Ia juga menjelaskan, pembatasan biaya kampanye terlebih dahulu akan dirapatkan bersama KPU Daerah dengan pasangan calon peserta pilkada.
Baca juga : Dua Alternatif Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah, 2025 dan 2029
“Pembatasan biaya kampanye tersebut terlebih dahulu harus dirapatkan bersama antara KPU daerah dengan pasangan calon peserta Pilkada dan juga melibatkan Bawaslu,” jelasnya.
Idham menanggapi terkait soal isu tingginya biaya kampanye pada Pilkada untuk tingkat kota/kabupaten biayanya ada yang tembus Rp1 triliun.
Menurutnya, pembiayaan kampanye setiap daerah dan level pemilihan sangat variatif.
Baca juga : Bolehkah Parpol Mengubah Dukungan Calon Kepala Daerah setelah Pendaftaran?
“Tidak bisa generalisir, pembiayaan kampanye untuk pilkada Gubernur dan wakil gubernur tentunya berbeda dengan pilkada bupati dan walikota, karena berkenaan dengan cakupan wilayah yang berbeda,” paparnya.
Oleh karena itu, aturan pembatasan biaya kampanye akan dikeluarkan. Adapun waktunya, Idham mengatakan masih menunggu hasil diskusi.
“Aturan akan segera KPU terbitkan. Dalam waktu dekat KPU juga akan berikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi/daerah,” pungkasnya. (P-5)