IndonesiaDiscover –
POLISI menahan Ade Suwarna, tersangka kasus penipuan penjualan rumah di
Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Ada 13 korban yang ditipu tersangka hingga mengalami kerugian Rp1 miliar. Mereka dijanjikan hunian murah dengan uang muka terjangkau. Tapi setelah uang dibayarkan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
“Jumlah kerugian dari korban sementara yang terdata sebanyak 13 orang,
uangnya hampir berjumlah Rp1 miliar,” kata Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Baca juga : Waspada! Penipuan NFC Bisa Menguras Rekening Kamu lewat ATM
Dia menjelaskan, proses pengungkapan kasus penipuan memakan waktu yang
cukup lama hingga setahun lebih. Pasalnya, tersangka yang telah mengantongi uang dari korban langsung melarikan diri.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas penipuan di
Perumahan Grand Pakis Cipageran. Oleh karena itu kami mendorong korban lain untuk segera membuat laporan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasus penipuan ini pertama kali dilaporkan korban bernama Restu ,37, yang berstatus disabilitas pada Juli 2023. Atas perbuatannya,
tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara, Restu mengaku lega setelah polisi menangkap tersangka penipuan yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dia mengumpulkan uang itu dari pekerjaannya sebagai terapis pijat.
“Saya tertarik membeli rumah murah dan membayarkan DP sebesar Rp25 juta
pada Februari 2022. Uang tersebut hasil dari kerja ekstra selama 500 jam,” kata Restu di Polres Cimahi.