Ekonomi & Bisnis OJK akan Sesuaikan Pajak Baru Transaksi Kripto

OJK akan Sesuaikan Pajak Baru Transaksi Kripto

104
0
OJK akan Sesuaikan Pajak Baru Transaksi Kripto
Ilustrasi.(Dok MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto. Hal ini merupakan bagian dari salah satu rencana pengalihan pengawasan atas aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada awal 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto. Saat ini, pajak kripto sebesar 0,1% diatur dalam Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022, termasuk dalam PPh Pasal 22 Final.

Dengan pengawasan yang beralih ke OJK, pajak aset kripto diprediksi berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital bukan sebagai komoditas. Perubahan ini akan mencakup redefinisi kategori aset, beralih dari peraturan komoditas ke aset keuangan digital.

Baca juga : OJK Luncurkan Peta Jalan Inovasi Keuangan Digital dan Aset Kripto

Hasan Fawzi mengatakan di Jakarta, Kamis (15/8), bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025. “Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menanggapi perkembangan ini dengan optimisme dan kehati-hatian. “Sebagai pelaku industri, kami memahami bahwa regulasi merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan pertumbuhan pasar kripto. Kami menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital,” ujar Oscar.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru. “Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Sebab, regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan industri,” tambahnya.

Baca juga : Influencer Aset Kripto Harus Tanggung Jawab atas Tindakan di Media Sosial

Oscar juga menggarisbawahi perlu dialog terbuka antara pemerintah dan para stakeholders untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem sehat dan berkelanjutan. “Kami siap untuk terus berkolaborasi dengan pihak regulator dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil mendukung pertumbuhan
industri kripto sekaligus melindungi kepentingan investor. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” tutupnya.

Pajak untuk transaksi aset kripto di exchange yang terdaftar di Bappebti saat ini 0,11% dari nilai transaksi. Namun apabila transaksi tersebut dilakukan di crypto exchange yang tidak terdaftar Bappebti, tarif pajaknya meningkat menjadi 0,22%. 

Di sisi lain, transaksi aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) senilai 0,1% untuk transaksi yang berlangsung di exchange yang terdaftar Bappebti. Sebaliknya, jika dilakukan di exchange yang tidak terdaftar, tarif PPh naik menjadi 0,2%. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa Bappebti berencana mengajukan usulan untuk menurunkan pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini. Perlu diketahui, industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar dalam bentuk pajak hingga Juni 2024. 

Dari jumlah tersebut, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar. Selain itu, platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia itu juga membayar pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan. (Ant/Z-2)

Tinggalkan Balasan