Ekonomi & Bisnis RAPBN 2025 Pendapatan Negara Ditetapkan Rp2.996,9 triliun

RAPBN 2025 Pendapatan Negara Ditetapkan Rp2.996,9 triliun

50
0
RAPBN 2025: Pendapatan Negara Ditetapkan Rp2.996,9 triliun
Presiden Joko Widodo(MI/Susanto)

Dalam Nota Keuangan Pengantar Rancangan Undang-Undang RAPBN 2025, Presiden Joko Widodo menargetkan pendapatan negara pada 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun. Jumlah tersebut sebagian besar ditopang oleh sumber penerimaan pajak.

“Pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun,” kata Jokowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).

Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan administrasi nperpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang terarah dan terukur.

Upaya peningkatan PNBP terus dilakukan melalui penggunaan teknologi untuk perencanaan dan pelaporan, penguatan tata kelola dan pengawasan optimalisasi pengelolaan aset negara dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi layanan.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah berupaya menjaga iklim investasi yang kondusif dan mengoptimalkan instrumen penerimaan negara lain. (Z-11)

Tinggalkan Balasan