Politik Kejagung Belum Mau Ungkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK

Kejagung Belum Mau Ungkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK

12
0
Kejagung Belum Mau Ungkap 10 Jaksa yang Ditarik dari KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mau mengungkap identitas 10 jaksa yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, ke-10 orang itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian.

“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi dengan kalau tidak salah Kesekretariatan di KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, hari ini.

Mantan juru bicara KPK Ali Fikri disebut-sebut salah satu jaksa yang ditarik ke Kejagung. Harli mengaku sudah mendengar kabar itu, namun dia belum bisa memastikan salah satu jaksa yang ditarik adalah Ali Fikri.

Baca juga : Jaksa Agung: Berikan Efek Jera di Sektor Ekonomi Pelaku Korupsi

“Tapi kita sudah mendengar di luar dan itu, makanya saya tanya informasinya dari mana. Kami belum mendapatkan update itu, karena masih proses administrasinya harus jalan, harus clear baru kita sampaikan,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di KPK agar kembali bertugas di Korps Adhyaksa. Penarikan 10 jaksa itu disebut tidak mendadak.

Penarikan dilakukan dalam rangka penyegaran di lingkungan Kejaksaan. Terlebih, para jaksa senior yang ditarik telah bertugas lebih dari 10 tahun di Lembaga Antirasuah.

Baca juga : KPK Apresiasi Jaksa Agung Cabut Pedoman Pemeriksaan

“Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” kata Harli saat dikonfirmasi Senin (5/8).

Selain itu, Harli memastikan penarikan 10 jaksa tersebut tidak berkaitan dengan penanganan perkara apapun. Dia menyebut Kejagung akan menugaskan jaksa lain menggantikan 10 orang yang ditarik dari KPK.

“Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkas Harli. (Yon/P-2)

Tinggalkan Balasan