Ekonomi & Bisnis Tantangan yang Dihadapi Industri Halal Indonesia di Pasar Internasional

Tantangan yang Dihadapi Industri Halal Indonesia di Pasar Internasional

12
0
Tantangan yang Dihadapi Industri Halal Indonesia di Pasar Internasional
Tantangan industri halal Indonesia di pasar internasional(Antara)

INDUSTRI halal Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang di pasar internasional, seperti produk halal makanan dan fesyen yang sudah lebih dulu berhasil masuk pasar internasional.

Namun, peluang besar ini tentunya tidak terlepas dari sebuah tantangan.

 Direktur Strategi dan Operasional LPPOM Sumunar Jati mengungkapkan banyak berbagai tantangan yang menghambat kemajuan industri halal di Indonesia.

Baca juga : Industri Halal Tumbuh Cepat, Indonesia Duduki Posisi Ke-2 Secara Global

Tantangan tersebut meliputi, kerumitan alur proses, biaya sertifikasi halal yang dianggap mahal, kurangnya sosialisasi regulasi halal, hingga masalah di dalam instansi terkait.

“Inkonsistensi dan tumpang tindih regulasi telah memperparah kondisi industri halal Indonesia. Hal ini berujung pada tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilik regulasi dan tidak kuatnya sertifikat halal dalam menjamin kehalalan produk di Indonesia,” ungkap Sumunar dalam keteramban yang diterima dari LPPOM pada Jumat (9/8),

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), regulator sekaligus penanggung jawab implementasi UU JPH, yang berperan penting dalam sukses atau tidaknya implementasi regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) pun masih memiliki berbagai tantangan internal yang menghambat kinerjanya. 

Baca juga : Indonesia Modest Fashion Weekend 2024 Hadir di Mal Kota Kasablanka, Jakarta

Menurut Sumunar, hal itu juga yang membuat kepercayaan publik menjadi menurun terhadap BPJPH. Ini disebabkan karena lemahnya infrastruktur, terbatasnya sumber daya manusia (SDM), dan anggaran yang minim, sehingga berdampak pada lambatnya proses sertifikasi dan kurangnya pengawasan.

“Masalah dualisme kewenangan antara MUI dan BPJPH juga menjadi isu yang perlu diselesaikan. Meskipun BPJPH telah mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari MUI sejak 2019, namun masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga yang menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha,” jelas Sumunar. 

Dengan begitu, untuk mengatasi setiap tantangan yang ada, Sumunar menyarankan untuk menghidupkan kembali regulasi halal.

Baca juga : Makanan Khas Bali yang Otentik, Kini Hadir di Jakarta!

Baginya, regulasi halal Indonesia juga harus selaras dengan skema standar halal global. 

“Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan penerimaan produk halal Indonesia di pasar internasional. Dengan adanya harmonisasi standar, produk halal Indonesia akan lebih mudah diterima di berbagai negara, sehingga membuka peluang ekspor yang lebih luas,” kata Sumunar.

Oleh karena itu, baik MUI maupun pemerintah membutuhkan kerja sama yang kuat untuk menghidupkan kembali regulasi halal.

Ini bertujuan agar Indonesia dapat mewujudkan visi sebagai pusat produk halal dunia dan memastikan bahwa produk halal yang beredar di masyarakat benar-benar sesuai dengan syariat Islam serta diakui secara internasional. (Z-10)

Tinggalkan Balasan