Ekonomi & Bisnis Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN

2
0
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN
Ilustrasi(Antara)

Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas tersebut dibentuk guna mendorong peningkatan pelayanan investasi di ibu kota baru.

Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam salinan Keppres yang diakses di laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan dimunculkannya beleid tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Baca juga : HGU di IKN 190 Tahun, Jokowi: Untuk Tarik Investor

Adapun, tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Keppres itu, terdiri dari sembilan poin yakni:

  1. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
  2. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
  3. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN.
  4. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN.
  5. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN
  6. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.
  7. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;
  8. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
  9. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.

Satgas terdiri atas unsur Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat. Ketua Satgas diembankan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Wakil Ketua dijabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.

Sekretaris Satgas yakni Wakil Kepala OIKN dan seseorang bernama Firdaus Dewilmar. Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keppres ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Ant/Z-11)

Tinggalkan Balasan