

MAHKAMAH Agung (MA) meminta masyarakat tidak mengintervensi lembaga peradilan terkait putusan bebas terdakwa penganiayaan Dini Sera Afriyanti. Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait pemanggilan MA untuk berdialog dengan Komisi III DPR, Suharto juga mengungkapkan pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Proses Kasasi Perkara Ronald Tannur Terkendala Salian Putusan
Baca juga : Jaksa Matangkan Memori Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur
“Sampai sekarang belum ada informasi tentang (pemanggilan) itu. Maksudnya panggilan atau undangan rapat? Ini kan perkara masih aktif dan proses kasasi sebaiknya masyarakat sabar menunggu proses hukum berikutnya supaya tidak terkesan intervensi lembaga peradilan yang secara konstitusi merdeka,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, Komisi III DPR akan memanggil Komisi Yudisial (KY) dan MA untuk mengikuti rapat khusus guna mendalami putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas terkait masalah ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditemui usai rapat audiensi bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca juga: DPR Rekomendasikan Pencekalan Ronald Tannur
Pemanggilan untuk rapat bersama MA dan KY itu dilakukan setelah anggota DPR usai masa reses. “Nanti ketika masuk masa sidang, karena nggak bisa di masa reses rapat khusus itu,” kata dia. (Dis/P-3)