OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pemerintah terus berupaya memberantas judi online (judol) yang marak di kalangan masyarakat. Sebagai wujud pemberantasan judol, OJK saat ini menjadi bagian dari satuan tugas (Satgas) judi online yang dibuat oleh pemerintah.
“Kami telah menutup sekitar 6.000an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun akhir,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi saat ditemui di Jakarta, Jumat (2/8).
Kedepan, OJK akan terus membatasi gerak dari rekening-rekening tersebut, misalnya melalui Customer Identifiaction File (CIF).
Baca juga : Menkominfo Tepis Anggapan Pemberantasan Judol Sekedar Gimik
“Kita bisa tahu sebenarnya orang punya rekening tersebut tapi rekening yang lain juga. Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa gak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita kerja samakan dengan Kominfo menutup rekening yang digunakan,” imbuh Frederica yang akrab disapa Kiki itu.
Lebih lanjut, Kiki menyebut bahwa OJK akan membentuk Anti-Scam Center, dimana ini merupakan kerja sama dengan berbagai pihak sektor perbankan. Kiki menjelaskan bahwa nantinya OJK mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam Anti-Scam Center tersebut untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan online, termasuk judol salah satunya.
“Iya (semua bank) harus ikut. Apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud & scam, kan namanya banknya itu-itu saja. Bank yang besar lah pasti,” tandasnya. (N-2)