DOSEN Divisi Ekologi dan Sumberdaya Tumbuhan, Departemen Biologi, FMIPA, IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengelolaan tambang minimal harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
“Menjadikan keberlanjutan lingkungan sebagai pertimbangan prioritas dalam rencana operasi penambangan. Kemudian diawali dengan membentuk tim kajian pra tambang yang berisikan para pakar lingkungan yang berintegritas khususnya para akademisi dan praktisi ekosistem lahan tambang,” kata Hirmas saat dihubungi, Rabu (31/7).
Selanjutnya melakukan operasi penambangan dengan konsisten mematuhi kajian pra tambang yang telah dikaji para ahli sebelumnya. Ormas tersebut juga melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pengawasan operasi penambangan.
Baca juga : Mangrove Berperan Penting dalam Menjaga Ekosistem Pesisir
“Memberikan informasi yang transparan secara berkala kepada publik terkait dampak lingkungan selama dan setelah penambangan,” ujar dia.
Hirmas menegaskan apabila ormas tersebut dinilai tidak bisa mengelola tambang dan membahayakan lingkungan sekitar maka sebaiknya ormas tersebut harus mengembalikan izinnya kepada negara.
“Singkatnya sebaiknya menyerahkan kembali IUP tersebut ke pemerintah,” ucapnya.
Diketahui Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024. Dalam PP tersebut ormas dapat mengajukan atau mengurus izin usaha pertambangan khusus dari pemerintah. (Iam/Z-7)