

WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda sampai awal Agustus 2024.
“Yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Tessa, Hevearita berdalih ada rapat yang tidak bisa ditinggalkan hari ini. Alasan itu diterima penyidik.
Baca juga : KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi di Semarang tidak Terkait Pilkada
“Hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024,” ujar Tessa.
Suami Hevearita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri memenuhi panggilan penyidik hari ini. Menurut Tessa, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
“Tentunya saksi yang hadir didalami terkait pengetahuannya terkait perkara yang sprindiknya sudah kami bacakan,” ucap Tessa.
Baca juga : KPK Usut Pencairan Upah Tambahan Pegawai di Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Semarang dari kemarin, salah satunya kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kantor DPRD Jawa Tengah. Sejumlah dokumen sampai uang dibawa penyidik atas penggeledahan tersebut.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu. (Z-7)