IndonesiaDiscover –
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK menahannya pada malam hari tanggal 16 Juli 2024.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Muhaimin diduga sebagai pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Ia diduga telah memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada kepala daerah tersebut.
Baca juga : Sering Mangkir Pemeriksaan, Eks Ketua DPD Gerindra Malut Ditangkap KPK
“Jumlah ini masih bisa bertambah seiring dengan hasil penyidikan,” tambah Asep.
Uang tersebut diserahkan kepada Abdul baik secara tunai maupun melalui transfer. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu menerima dana dari Muhaimin melalui ajudannya serta rekening keluarga dan perusahaan terkait.
Total ada empat proyek yang diterima Muhaimin sebagai hasil dari suap tersebut. KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-10)