Otomotif Kemenperin Usul Pemberian Insentif Fiskal Buat Mendongkrak Pembelian Mobil Baru

Kemenperin Usul Pemberian Insentif Fiskal Buat Mendongkrak Pembelian Mobil Baru

7
0
Kemenperin Usul Pemberian Insentif Fiskal Buat Mendongkrak Pembelian Mobil Baru

IndonesiaDiscover –

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil yang diproduksi di dalam negeri. Hal ini dirasa perlu untuk mengatasi stagnasi pasar mobil domestik yang telah berada di level 1 juta unit per tahun selama 10 tahun terakhir.

Usul itu disampaikan dalam gelaran diskusi oleh Forum Wartawan Industri (FORWIN) bertema “Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil”. Pembicara yang turut hadir ada Putu Juli Ardika Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, dan pengamat otomotif LPEM UI Riyanto.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pertumbuhan industri alat angkut tidak lepas dari kontribusi sektor otomotif. Sepanjang 2023, sektor kendaraan roda dua membukukan penjualan domestik sebesar 6,2 juta unit dan ekspor sebesar 570 ribu unit. Sedangkan untuk roda empat mencapai penjualan domestik sebesar 1 juta unit dan ekspor sebesar 505 ribu unit untuk CBU dan 65 ribu unit untuk CKD.

DiskusiSolusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil

Industri otomotif, lanjut Menperin, merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun dalam 10 tahun terakhir, penjualan domestik mobil di Indonesia masih cenderung bertahan pada angka 1 juta unit.

“Tentunya diperlukan langkah-langkah strategis untuk dapat meningkatkan penjualan tersebut,” kata Menperin dalam sambutan yang dibacakan Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (10//7).

Pemberian insentif diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional. Sebelumnya sudah pernah dilakukan pada 2021. Pemerintah mengucurkan insentif demi membangkitkan pasar mobil yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.

DiskusiSolusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil

Saat program PPnBM DTP diberlakukan, berdasarkan data Kemenperin, penjualan mobil selama Maret-Desember 2021 melonjak 113 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Pada 2022, program tersebut sukses meningkatkan penjualan selama Januari-Mei menjadi sebesar 95 ribu unit.

Berkaca pada kesuksesan program itu, langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penjualan mobil saat ini adalah memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Insentif diberikan kepada kendaraan dengan kandungan lokal konten atau TKDN tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon. Hal ini juga sejalan untuk memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.

Di sisi lain, kajian akademisi dari LPEM UI menyatakan kasus yang mirip. Stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat. Mereka yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas.

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, lanjut diungkap, perlu ada suatu program untuk menstimulus pembelian mobil baru di masyarakat. Tentunya, pemberian stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon.

DiskusiSolusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil

Berkaitan dengan penurunan daya beli masyarakat, Menperin menyatakan, pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat melakukan pembelian mobil baru.

“Dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah kita untuk memberikan trigger kepada masyarakat agar dapat membeli kendaraan roda empat baru,” tegas Menperin.

Tak cuma itu, dia juga menyinggung soal pembatasan usia pakai mobil di daerah tertentu yang bisa dijadikan pengaturan khusus oleh pemerintah. Disebut, selaras dengan upaya peningkatan penjualan mobil baru sambil bisa mengurangi dampak lingkungan dan menaikkan level keamanan pengguna kendaraan.

Dengan pengimplementasian upaya-upaya tersebut, diharapkan akan terjadi stimulasi yang dapat meningkatkan angka penjualan mobil baru di Indonesia. (BGX/TOM)

Baca juga: Rapor Baik Jualan Honda Selama Semester Pertama 2024

 

Tinggalkan Balasan