Otomotif TKDN Sudah 40 persen, Charged Rimau Bisa Beli Pakai Harga Subsidi

TKDN Sudah 40 persen, Charged Rimau Bisa Beli Pakai Harga Subsidi

11
0
TKDN Sudah 40 persen, Charged Rimau Bisa Beli Pakai Harga Subsidi

IndonesiaDiscover –

Industri Charged Mobillitas, produsen dari merek Charged Indonesia mengumumkan salah satu produknya meraih sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) per Juni 2024. Ialah Charged Rimau yang kini sudah mengantongi sertifikat TKDN di atas 40 persen.

Berkat sertifikasi TKDN di atas 40 persen per 11 Juni 2024, Charged Rimau bisa dibeli oleh konsumen dengan harga lebih murah. Sebab dirinya mendapat subsidi dari Pemerintah sebesar Rp7 juta untuk motor listrik dan didaftarkan di Sisapira.id.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dan disebutkan juga oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, bahwa jenis motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRA). Selain itu, motor yang didaftarkan di Sisapira.id harus memenuhi persyaratan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) setidaknya sebesar 40 persen.

Stephanus Widi, Chief Commercial Officer Charged mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap Charged. “Sebagai manufacturing dan distributor langsung motor listrik roda dua, kami berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat Indonesia dalam bertransformasi menuju mobilitas yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” katanya dalam siaran resmi pada Jumat (14/6).

“Kami yakin bahwa pencapaian nilai TKDN adalah manifestasi dari komitmen kami untuk berkontribusi kepada bangsa dan ekonomi Indonesia serta menjadi bagian dalam memimpin perubahan besar dalam transformasi gaya hidup modern yang lebih baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Nilai Investasi Motor Listrik Charged Indonesia Rp592 Miliar

Charged Indonesia

Mengenai produk yang telah meraih sertifikat TKDN saat ini adalah Rimau. “Rimau menjadi produk pertama yang sudah mencapai kandungan lokal sebanyak 40 persen. Kami juga melakukan peningkatan pada beberapa sektor untuk menjawab kebutuhan yang ada di pasar,” tambah Stefanus.

Sebagai informasi, Charged Rimau terinspirasi dari Harimau Sumatera yang karismatik namun terancam punah. Ia merupakan motor listrik bergaya sporty yang dinamis dan dilengkapi berbagai fitur premium. Ia dikhususkan untuk konsumen dan menawarkan performa bertenaga, kecepatan, tempat duduk lebar serta area pijakan kaki lega untuk pengendara maupun penumpang.

Charged Rimau memiliki ukuran panjang 1.975 mm, lebar 720 mm dan tinggi 1.132 mm. Bobot bersih motor berada di angka 135 kg dengan ground clearance 145 mm.

Ia menggunakan dua baterai lithium 60V/45Ah dan digerakkan motorhub berdaya 4kW. Hasilnya mampu melesat hingga kecepatan maksimal 95 km/jam dan sanggup mencapai jarak tempuh 200 km. Namun angka itu tergantung bobot pengendara dan gaya berkendara.

Dari segi fitur keamanan, telah dilengkapi combined braking system (CBS) dan sistem pintar terintegrasi, termasuk fitur anti pencurian dan tombol start/stop tanpa kunci. Dengan berbagai keunggulannya, Charged Rimau merupakan pilihan tepat untuk pengendara modern yang menginginkan performa dan desain terbaik di kelasnya.

Produk Rimau saat ini sudah bisa dipesan dan dalam waktu dekat dan akan distribusikan kepada customer retail. Saat ini Charged Rimau dijual Rp26,880 juta dengan status OTR Jakarta. Sementara satu baterainya disewa dengan tarif Rp350 ribu per bulan. Atau dengan cara langganan sebesar Rp1,350 juta/bulan, termasuk satu Baterai dan satu charger. Harga tersebut belum termasuk subsidi dari pemerintah. (BGX/ODI)

Baca Juga: Motor Listrik Charged Diklaim Terpesan 1.200 Unit, Mayoritas Disewa Perusahaan dan Ojol

Tinggalkan Balasan