
IndonesiaDiscover –

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, bisa ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Mengenai kapan waktu akan terbitnya Keppres tersebut, Jokowi bilang hingga kini belum menandatanganinya.
“Belum. Bisa saya yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, dikutip melalui tayangan Sekretariat Presiden, Rabu (5/6).
Baca juga : Presiden Jokowi Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta
Saat ini, Kota Jakarta masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara, meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada 25 April 2024.
Namun, ibu kota negara masih akan di Jakarta hingga penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan Pasal 63 UU tersebut.
Baca juga : Jokowi: Persiapan HUT Ke-79 RI Sudah Hampir Final
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
“Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Otomatis, saat keppres tersebut terbit maka DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” kata Dini. (Z-3)