IndonesiaDiscover –
PENYUAP mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis (30/5). Dia sempat menjalani perawatan medis sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
“(Piton Enumbi) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).
Piton masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Papua sebelum meninggal. KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final
KPK akan melakukan rapat usia menerima kabar kematian itu. Status hukumnya akan diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” ucap Ali.
Keterlibatan Piton sempat disebut dalam dakwaan Lukas Enembe. Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Can/P-5)