IndonesiaDiscover –
SETELAH investasi pembangunan infrastruktur pusat riset mangrove dunia (Internasional Mangrove Riset Center) oleh Uni Emirat Arab di Tahura Ngurah Rai Bali, kini giliran Suriname ingin belajar rehabilitasi mangrove dari Indonesia khususnya Bali.
Suriname dan Indonesia akhirnya berkolaborasi untuk melindungi pesisir dan merehabilitasi mangrove. Kedua negara ini saling belajar dan berbagi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rehabilitasi mangrove.
Momen gelaran WWF ke-10 di Bali menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Suriname. Kedua negara pun sebelumnya pada 25 Januari 2024, telah menandatangani Memorandum of
Understanding (MoU) mengenai Kerja Sama dalam Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove. Dalam moment WWF Ke-10 kali ini, kerja sama tersebut diteguhkan dan lebih diperkuat kembali.
Baca juga : Tersangka Perusak Mangrove di Belitung Timur Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Penandatanganan dilakukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya dan Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname Marciano Dasai.
Saat itu Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname menyampaikan surat kepada Menteri LHK Indonesia untuk mengajukan kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan dan bantuan teknis terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove.
Pihak Suriname menunjukkan minat yang besar terhadap proyek unit penangkapan sedimen yang sukses diimplementasikan di Demak, Jawa Tengah. Hal ini kemudian diformalkan dalam bentuk MoU yang ditandatangani di Nusa Dua Bali.
Baca juga : Taman Nasional Kutai dan Pupuk Kaltim Berkolaborasi Pulihkan Ekosistem Mangrove
“Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memajukan dan memfasilitasi upaya perlindungan lingkungan pesisir dan rehabilitasi mangrove, dengan tujuan meningkatkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi dari ekosistem mangrove bagi kedua negara serta berkontribusi dalam mengatasi dampak buruk perubahan iklim global,” ujar Marciano.
Area kerja sama yang tercakup dalam MoU ini meliputi, aspek-aspek perubahan iklim yang disepakati bersama. Kedua, rehabilitasi mangrove melalui pendekatan berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam, termasuk teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, serta pemantauan data.
Ketiga, peengelolaan lingkungan pesisir. Keempat, area kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
Baca juga : Sekjen KLHK Pimpin Penanaman Mangrove di Bali
Sementara bentuk kerja sama yang diatur dalam MoU ini meliputi pertukaran kunjungan ahli, personel, pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik, bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama kedua pihak.
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Suriname telah berlangsung sejak Agustus 1951 ketika Suriname masih berada di bawah pemerintahan Belanda, melalui kantor perwakilan pada tingkat Komisariat di Paramaribo.
Melalui kerja sama yang baru ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan membawa manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan dan rehabilitasi ekosistem di kedua negara. (Z-3)