Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
  • Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini
  • JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
  • 5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Tahun Ini, Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Nasional

KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Tahun Ini, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penutupan Perlintasan Sebidang Liar di Wilayah Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus meningkatkan upaya penutupan perlintasan sebidang liar di wilayah kerjanya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang bisa terjadi di jalur rel.

Sepanjang tahun 2025, Daop 7 Madiun telah berhasil menutup 15 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya. Hal ini menjadi bentuk nyata dari program normalisasi jalur yang konsisten dilaksanakan oleh KAI. Perlintasan tidak resmi dinilai memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi sistem pengamanan yang memadai, sehingga rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun gangguan operasional kereta api.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif penting dalam melindungi keselamatan masyarakat serta menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Memasuki awal tahun 2026, Daop 7 Madiun kembali melakukan aksi nyata dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono-Sembung. Lokasi tersebut berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Meskipun tidak memiliki izin resmi, lokasi ini sering digunakan masyarakat.

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama seiring meningkatnya frekuensi dan kecepatan perjalanan kereta api. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan maupun masinis jika tidak segera ditertibkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta selalu disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Tohari.

Kebijakan penutupan perlintasan liar juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselematan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, 185 titik teregister dijaga, 27 titik teregister tidak dijaga, satu titik perlintasan liar dijaga, serta tiga titik perlintasan liar tidak dijaga.

KAI Daop 7 Madiun memastikan penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat dan operasional kereta api.

Tindakan Konkret untuk Keselamatan Bersama

Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Daop 7 Madiun antara lain:

  • Peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan penutupan perlintasan liar dilakukan sesuai regulasi
  • Pemantauan rutin terhadap perlintasan sebidang yang ada untuk menilai tingkat risiko dan kebutuhan penanganan
  • Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perlintasan liar dan pentingnya menggunakan perlintasan resmi

Selain itu, KAI juga aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan risiko yang mungkin terjadi akibat penggunaan perlintasan ilegal. Dengan demikian, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?

16 Mei 2026

Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit

16 Mei 2026

Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali

16 Mei 2026

Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?