Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 1 Mei 2026
Trending
  • Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!
  • Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu
  • Eberechi Eze Cetak Gol, Arsenal Kalahkan Newcastle United, Kembali Pimpin Klasemen Liga Inggris
  • Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026
  • 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kamar Sempit Penuh Anak
  • Berapa Persen Gaji yang Bisa Ditabung Saat Ini?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Aspebindo Minta Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan Ditindak Tegas
Ekonomi

Aspebindo Minta Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan Ditindak Tegas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Aspebindo Minta Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan Ditindak Tegas
Area tambang nikel di Raja Ampat.(Dok. Antara)

KETUA Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo), Anggawira meminta pemerintah tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan. Di sisi lain, ia meminta pemerintah memberikan apresiasi kepada perusahaan yang patuh hukum dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Pemerintah harus melindungi perusahaan yang patuh hukum dan memberikan insentif nyata bagi mereka yang menerapkan praktik terbaik. Di saat yang sama, penegakan hukum terhadap pelanggaran harus tegas tanpa pandang bulu. Indonesia mampu menjadi contoh dunia dalam tata kelola tambang berkelanjutan selama kita memimpin narasi kita sendiri,” kata Anggawira, melalui keterangannya, Senin (9/6).

Sekjen BPP HIPMI itu mengambil contoh polemik tambang nikel Raja Ampat yang memantik perdebatan nasional. Sentimen negatif terhadap industri tambang bergema luas, terutama dalam isu lingkungan dan konservasi.

Baca juga : Walhi: Tambang di Raja Ampat Gambaran Kegagalan Pemerintah Lindungi Pesisir dan Pulau Kecil

Namun di tengah gejolak ini, ia mengatakan penting bagi publik untuk menyadari bahwa Indonesia masih sangat membutuhkan industri pertambangan, bukan hanya sebagai penyumbang devisa, tapi sebagai pilar penting menuju transisi energi dan kemandirian ekonomi nasional.

“Kita tidak sedang membicarakan tambang sebagai aktivitas ekonomi konvensional. Kita sedang membicarakan tambang sebagai penopang rantai pasok baterai, kendaraan listrik, energi bersih, dan digitalisasi global. Tanpa nikel dan tembaga dari Indonesia, dunia akan menghadapi kekurangan pasokan untuk teknologi masa depan,” katanya.

Ia mengatakan kontribusi sektor ini signifikan, yakni menyumbang 6–7% terhadap PDB nasional, penyerapan ratusan ribu tenaga kerja langsung dan tidak langsung, dan sumbangan PNBP dan royalti yang konsisten meningkat.

Baca juga : Akan Cek Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat, Komisi XII DPR: Negara Jangan Diam!

Anggawira mengungkapkan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 mempertegas komitmen pemerintah dalam pengelolaan tambang berbasis kepastian hukum dan nilai tambah. Pemerintah juga mengatur pelaksanaan kegiatan melalui PP No. 96 Tahun 2021, mendorong hilirisasi, pengawasan lingkungan, dan pelibatan masyarakat.

“Namun tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan pada penegakan, konsistensi, dan transparansi. Di sinilah pemerintah dan pelaku industri perlu terus mendorong perbaikan,” katanya.

Ia mengatakan berbagai perusahaan tambang di Indonesia telah membuktikan bahwa operasi tambang dapat berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan pengembangan masyarakat, di antaranya PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya Kaltim Prima Coal dan Arutmin, aktif menjalankan reklamasi dan konservasi biodiversity, serta mendapat PROPER Hijau dari KLHK. Lalu, PT Merdeka Copper Gold Tbk menjalankan tambang emas berkelanjutan di Banyuwangi dan memelopori tambang tembaga di Sulawesi Tengah dengan pendekatan community empowerment dan transparansi operasional.

Baca juga : Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, KLH Cuma Bisa Tanggapi Sedikit

Kemudian, PT Vale Indonesia dengan program revegetasi dan restorasi lahan pascatambang, serta pembangunan smelter untuk hilirisasi nikel. Selanjutnya, PT Freeport Indonesia menjadi pionir tambang bawah tanah dan pembangunan smelter Gresik untuk mendukung hilirisasi tembaga.

Lebih lanjut, Anggawira menyadari kampanye lingkungan kerap dimanfaatkan sebagai alat politik dan ekonomi. Citra negatif terhadap industri tambang nasional dapat berdampak pada citra investasi, daya saing global, dan stabilitas kebijakan hilirisasi.

“Indonesia tidak bisa dan tidak boleh bergantung pada narasi asing dalam mengelola kekayaan alamnya. Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, inklusif, dan modern. Kita juga butuh publik yang objektif dan tidak terjebak pada generalisasi akibat satu-dua kasus,” pungkasnya. (H-3)

Aspebindo Aturan Ditindak Langgar Minta perusahaan Tambang Tegas yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berapa Persen Gaji yang Bisa Ditabung Saat Ini?

30 April 2026

Bukan Tiongkok! Ini Pemilik Utang AS Terbesar yang Tembus US$39 Triliun

30 April 2026

BHIT Bantah Isu Kemenangan CMNP, Ini Penjelasan Perusahaan

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!

30 April 2026

Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini

30 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026

Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?