Elon Musk, Chief Executive Officer SpaceX dan Tesla serta pemilik X berbicara pada Sesi Konferensi Global Milken Conference 2024 di The Beverly Hilton di Beverly Hills, California, AS, 6 Mei 2024.
David Swanson | Reuters
Platform media sosial Elon Musk, X, mendapat penangguhan hukuman pada hari Senin setelah pengadilan Australia menolak untuk memperpanjang perintah sementara untuk memblokir video pembunuhan di gereja Sydney.
Seorang hakim Pengadilan Federal telah menolak tawaran dari pengawas online Australia, Komisioner eSafety, untuk memperpanjang perintah penghapusan postingan di X yang menunjukkan serangan kekerasan terhadap seorang pendeta pada bulan April, menurut media lokal.
Uskup Mar Mari Emmanuel ditikam saat khotbah langsung yang didistribusikan secara luas secara online dan ditonton ratusan ribu kali.
Setelah kejadian tersebut, komisioner eSafety negara tersebut diberikan perintah sementara yang memerintahkan X untuk menyembunyikan postingan yang menunjukkan rekaman serangan tersebut.
Miliarder teknologi Musk menantang perintah pengadilan sebelumnya sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat.
“Kekhawatiran kami adalah jika negara MANAPUN diizinkan menyensor konten untuk SEMUA negara, dan hal ini merupakan tuntutan ‘eSafety Commissar’ Australia, lalu apa yang bisa menghentikan negara mana pun untuk mengendalikan seluruh internet?” Musk memposting di X.
Insiden tersebut memicu bentrokan sengit antara Musk dan pemerintah Australia, termasuk Perdana Menteri Anthony Albanese.
Albanese mengatakan dalam sebuah wawancara bulan lalu bahwa Musk berpikir “dia berada di atas hukum Australia” dan menyebutnya karena “kesombongannya”.
“Komisaris e-safety telah membuat keputusan. Platform media sosial lainnya telah mematuhinya tanpa ada keluhan. Ini adalah tindakan yang mendapat dukungan bipartisan di negara ini,” kata Albanese saat itu.
“Ini bukan tentang sensor,” ini tentang “kesopanan” dan Musk perlu menunjukkannya,’ tambahnya.
Sebagai tanggapan, Musk memposting di X: “Saya rasa saya tidak kebal hukum. Apakah PM berpendapat bahwa ia harus mempunyai yurisdiksi atas seluruh bumi?” mengacu pada bahasa Albania.
“Platform ini mematuhi hukum negara-negara di negara tersebut, namun tidak pantas jika keputusan suatu negara diperluas ke negara lain,” ujarnya. ditambahkan.
Dalam sebuah pernyataan mengenai masalah ini bulan lalu, regulator online Australia mengatakan sulit untuk sepenuhnya menghapus konten berbahaya secara online, terutama karena pengguna terus-menerus mem-posting ulang konten tersebut.
Namun, keamanan online mengharuskan platform untuk melakukan segala sesuatu yang praktis dan masuk akal untuk meminimalkan kerugian yang dapat ditimbulkannya terhadap warga Australia, tambah Komisioner eSafety.