Nasional Kecelakaan Bus Terus Berulang, Kemenhub Diminta Rutin Lakukan Ramp Check

Kecelakaan Bus Terus Berulang, Kemenhub Diminta Rutin Lakukan Ramp Check

16
0

IndonesiaDiscover –

Kecelakaan Bus Terus Berulang, Kemenhub Diminta Rutin Lakukan Ramp Check
Foto bangkai bus pariwisata(Mi / Idep)

ANGGOTA Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) intens melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan terhadap kendaraan umum, khususnya bus angkutan pariwisata dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), sebagai langkah preventif menekan angka kecelakaan.

Pasalnya, kecelakaan bus masih sering terjadi di Indonesia. Teranyar, kecelakaan bus maut terjadi pada bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5). Insiden itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 27 orang luka berat, 13 orang luka sedang.

“Oleh karena kecelakaan itu diduga bus dalam keadaan tidak laik, kami mendesak Kemenhub aktif melakukan ramp check pada bus pariwisata dan AKAP di seluruh Indonesia,” ujar Suryadi dalam keterangannya, Minggu (12/5).

Baca juga : Perusahaan Bus Pengabai Aturan Keselamatan Perlu Dapat Sanksi Keras

Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kegiatan ramp check tidak hanya dilakukan menjelang mudik Lebaran saja, melainkan juga pada saat musim libur panjang. Hal ini mengingat berbagai aktivitas dilakukan pada saat libur panjang seperti study tour oleh siswa-siswi.

Selain itu, Suryadi juga mendorong pengawasan lebih ketat dari Kemenhub terhadap perusahaan otobus. Dari laporan yang didapat saat momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pada Februari 2024 lalu, dari 118 bus pariwisata di wilayah Jakarta, Banten dan juga Jawa Barat yang diperiksa, ditemukan hanya 66 bus yang lolos uji KIR dan kartu pengawasan. Padahal, berdasarkan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR merupakan serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan guna memastikan kelaikan kendaraan yang beroperasi di jalan.

“Bahkan, dari 118 bus yang diperiksa terdapat 26 bus yang KIR-nya mati dan ada 45 bus yang kartu pengawasan mati, sedangkan sisanya tidak terdaftar sebagai bus pariwisata,” jelas Suryadi.

Baca juga : Kecelakaan Bus Subang: Yayasan SMK Lingga Kencana Serahkan Masalah Kondisi Bus ke Polisi

Pihaknya juga meminta adanya pengawasan kompetensi sopir bus, tidak hanya kelaikan jalan busnya. Sopir bus harus dipastikan dalam keadaan prima dan cukup istirahat pada saat mengendarai bus.

“Jika perlu, sopir bus AKAP dan pariwisata untuk jarak melebihi tertentu harus ada lebih dari satu orang,” usulnya.

Suryadi juga mendorong Kemenhub lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan angkutan bus yang akan digunakan di aplikasi MitraDarat sebelum berangkat. Pada aplikasi itu terdapat fitur untuk mengecek kelaikan jalan angkutan bus, baik bus AKAP maupun pariwisata, yaitu dengan memasukkan nomor kendaraan pada fitur “Cek Laik” di aplikasi, nanti akan terlihat izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala. (Z-8)

Tinggalkan Balasan