IndonesiaDiscover –
KEPOLISIAN Resort Tangerang Selatan ( Polres Tangsel) menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu, Tangsel. Hal tersebut dikemukakan Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso pada konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5)
“Pada serangkaian proses gelar perkara terhadap perkara disimpulkan adanya cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ibnu. Dia mengutarakan keempatnya para lelaki menjadi tersangka yakni D (53), S (36) I (30), dan A (26).
Adapun keempat tersangka sebelumnya berstatus sebagai saksi.Dikatakan pada proses penyidikan dilakukan pemeriksaan empat saksi,dengan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk sehingga dilaksanakan gelar perkara peningkatan status.
Baca juga : Waspada, 38 Titik Lokasi Stiker QRIS Palsu
Adapun korban perempuan Dberinisial A. “Korban pelapor berinisial A perempuan 19 tahun,”ungkap Ibnu.
Rektor Unpam Nurzaman saat dihubungi menjawab singkat pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah yang terjadi pada kepolisian.Senada, Walikota Tangsel Benyamin Davnie, ” Ya kita percayakan pada kepolisian, ” tukasnya.
Adapun Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dikonfirnasi mengutarakan sebelumnya para mahasiswa didatangi ketua RT setempat karena menggelar kegiatan doa Rosario di lokasi malam hari. Menurut Dhady, mengingat sudah malam, ketua RT setempat meminta para mahasiswa tersebut untuk bubar namun terpantik kegaduhan.
Manakala diingatkan tokoh sekitar juga RT untuk bubar namun tidak bubar juga. ” Sehingga terjadi kegaduhan dan keributan ” tukasnya.
Seperti diberitakan kasus kegaduhan ini sempat viral di media sosial. Pada tayangan video yang beredar nampak kegiatan peribadatan pada sebuah rumah di kawasan Setu, Tangerang Selatan. (Z-8)