IndonesiaDiscover.com – Seorang pria berinisial N bersama istrinya berinisial U, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tangerang, Banten. Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, pasutri itu diduga mencuri uang Rp 150 juta milik Dewo Nursatrio yang merupakan majikan tersangka N.
Arief menerangkan, peristiwa bermula saat tersangka N menghubungi korban menawarkan untuk memanaskan mobil. Saat itu posisi korban sedang berada di Solo. Tanpa curiga, korban pun mempersilakan tersangka N untuk memanaskan kendaraan di rumah korban.
Tersangka N datang ke rumah korban bersama istrinya. Setibanya di rumah korban, tersangka N turun, sementara, istrinya bersembunyi di dalam mobil.
“Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi. Tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART,” jelas Arief.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka N mengajak asisten rumah tangga (ART) korban keluar membeli sesuatu. Saat keduanya pergi menggunakan mobil korban, tersangka U keluar dari mobil lalu langsung masuk ke rumah korban.
Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban. Kemudian mencuri uang sebesar Rp 150 juta. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N.
“Saat beraksi itu, ada tetangga yang datang ke rumah korban karena curiga pintu rumah korban tidak tertutup sempurna. Tetangga juga kaget, karena setelah mengetuk pintu, yang keluar menghampiri adalah tersangka U, yang tidak dikenal,” papar Arief.
Kepada tetangga yang datang, tersangka U mengaku teman dari ART korban. Saat tetangga sudah pergi, tersangka U buru-buru mengunci pintu lalu kembali bersembunyi di mobil. Tak lama kemudian, tersangka N dan saksi seorang ART korban kembali. Selanjutnya, tak berselang lama, tersangka N pamit membawa lari uang Rp 150 juta.
Beberapa hari kemudian, korban kembali pulang dan kaget karena uangnya raib. Korban pun melaporkan peristiwa hilangnya uang itu ke Polresta Tangerang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV pos jaga. Saat itu, terekam tersangka N datang bersama istrinya. Dari bukti petunjuk itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka N dan tersangka U.
“Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Arief.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.