
IndonesiaDiscover –

Enam anggota polisi di Jakarta Selatan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman itu diberikan karena beberapa alasan, mulai dari keterlibatan dalam dalam kasus narkoba, hingga meninggalkan dinas atau desersi.
Hal tersebut pun dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jumat (3/5).
“Iya (benar, ada 6 anggota polisi di Jakarta Selatan disanksi PTDH). Ada yang kasus pengedar dan pengguna narkoba juga desersi tidak masuk kerja,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (3/5)
Adapun, enam anggota itu berinisial Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LF, Bripda BA, yang terdiri dari anggota Polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ada yang anggota polres (Metro Jakarta Selatan), juga polsek (di Jakarta Selatan),” tuturnya. (Z-11)