Nasional Kepala OPD di Cianjur Bikin Petisi Minta Sekda Mundur dari Jabatannya

Kepala OPD di Cianjur Bikin Petisi Minta Sekda Mundur dari Jabatannya

13
0

IndonesiaDiscover –

Kepala OPD di Cianjur Bikin Petisi Minta Sekda Mundur dari Jabatannya
Petisi yang meminta Sekretaris Daerah Cianjur Cecep S Alamsyah mundur dari jabatannya dibuat para kepala dinas(MI/BENNY BASTIANDY)

BEREDAR petisi berupa pernyataan sikap dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cianjur. Mereka meminta Sekretaris Daerah (Sekda) mundur dari jabatannya.

Petisi itu didasari pertimbangan terjadinya disharmonisasi antara sekda
dengan bupati serta para kepala OPD.

Pernyataan sikap tertulis tertanggal 24 April 2024 tersebut disertai pula dengan tanda tangan 22 pimpinan perangkat daerah. Pada pernyataan sikap itu terdapat pula narasi yang menyebutkan apabila dalam waktu tiga hari tak mengundurkan diri dari jabatannya, maka dengan sendirinya para pimpinan perangkat daerah menganggap sekda sudah mengundurkan diri.

Baca juga : Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Tunggu Kajian Badan Geologi

Salah seorang pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cianjur
mengakui adanya surat pernyataan sikap dan menandatanganinya. Dia
menuturkan, yang dituangkan pada surat pernyataan sikap itu merupakan
aspirasi dari pribadi masing-masing.

“Kemudian disepakati secara pribadi dan disampaikan juga secara pribadi
serta untuk dipertimbangkan secara pribadi,” tegas dia yang minta
identitasnya dirahasiakan ditemui seusai kegiatan Tindak Lanjut Hasil
Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023 dan Sosialisasi SPI 2024 di salah satu hotel di kawasan Cipanas, Selasa (30/4).

Dia menyayangkan pernyataan sikap yang bersifat pribadi itu beredar luas hingga diketahui publik. Menurutnya, kondisi disharmonisasi itu tentu harus jadi bahan pertimbangan.

Baca juga : Belum Ada Desa Terbebas dari Kasus Tengkes di Kecamatan Cikalongkulon

“Bukan untuk dipublikasikan. Jadi, pernyataan sikap itu memang kita yang membuatnya berdasarkan hasil telaahan secara pribadi masing-masing melihat fenomena saat ini,” tegasnya.

Dia memastikan tidak ada inisiator yang membuat pernyataan sikap tersebut. Semuanya bermuara kepada hasil telahaan dari pribadi masing-masing pimpinan perangkat daerah.

“Soal konteks disharmonisasi antara sekda dan bupati, itu bisa ditanyakan langsung ke masing-masing. Kalau saya pribadi, misalnya ada yang mesti diteken pak sekda, tapi disuruh langsung ke pak bupati. Nah, ini kan jadi tanda tanya besar, ada apa ini?,” tutur dia

Baca juga : Puluhan Rumah di Cianjur Rusak Terdampak Pergerakan Tanah

Kondisi itu tak hanya dialaminya. Tapi, juga beberapa pimpinan perangkat daerah lainnya.

“Makanya, ini adalah aspirasi pribadi dan dibuat pribadi masing-masing.
Kemudian disampaikan secara pribadi supaya mempertimbangkan kondisi ini
untuk perbaikan pelayanan,” pungkasnya.

Dunia terbalik

Baca juga : Partai Demokrat Resmi Usung Sekda Kota Depok Supian Suri Jadi Calon Wali Kota di Pilkada 2024

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Kabupaten Cianjur Cecep S Alamsyah menyikapi pernyataan sikap dari para pimpinan perangkat daerah itu sebagai kondisi dunia yang terbalik. Artinya, secara administratif, pihak yan berwenang mengevaluasi kinerja dan jabatan kepala dinas adalah sekda yang nanti jadi bahan bagi kepala daerah mengambil keputusan.

“Saya tidak bertanggung jawab kepada kepala dinas dalam tugas-tugas. Secara kedinasan, kepala dinas bertanggung jawab kepada bupati melalui sekda. Jadi, dari tugas dan kewenangan, saya kira terbalik. Apalagi kalau sampai meminta sekda mundur. Kita ini mengelola negara. Dasarnya
apa atau yang mendasari saya harus mundur dari sekda?,” tegas Cecep.

Berkaitan aspirasi, kata Cecep, sejatinya harus dikomunikasikan untuk
transparansi. Dia tak menafikan dirinya pasti ada kesalahan saat melaksanakan tugas, begitu pun dengan yang lainnya.

“Harusnya kalau ada yang tidak sinkron, tidak pas untuk tujuan pembangunan, itu bisa didiskusikan dalam rapat. Ada forumnya,” ujar dia.

Atas dasar itu, Cecep menganggap pernyataan sikap dari 22 kepala perangkat daerah itu tidak ada. Artinya, saat desakan mundur dilakukan dengan formal, maka mekanismenya pun harus ditempuh secara normatif.

“Atas dasar pemeriksaan apa sekda harus mundur. Disebutkan pada pernyataan sikap itu tidak harmonis antara sekda dengan bupati dan kepala dinas. Ujung-ujungnya sekda yang harus mundur, tapi mereka tidak. Itu dasarnya apa?,” tegas Cecep.

Tinggalkan Balasan