
IndonesiaDiscover.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani buka suara terkait kejadian yang heboh di media sosial beberapa hari terakhir perihal pengenaan bea masuk Rp 31 juta kepada pembeli sepatu impor senilai Rp 10 juta.
Untuk diketahui, bea masuk yang dikenakan tersebut termasuk dengan besaran denda sebesar Rp 24,7 juta. Pasalnya, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau ekspedisi yang dipilih oleh importir mencantumkan nilai barang yang tidak sesuai aslinya.
“Masalah denda (bea masuk sepatu impor Rp 24,7 juta) denda sesuai ketentuan dan denda ini juga untuk mencegah kesalahan informasi dilakukan oleh pelaku under invoicing,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (26/4).
“Itu bisa merugikan negara kalau kemudian nilai barang yang disampaikan tidak seusai dengan harga barang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Askolani juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki akses pasar secara global untuk mengetahui nilai barang kiriman yang berasal dari luar negeri. Hal ini sebagai bentuk pencegahan Bea Cukai terhadap praktik under invoicing.
Tak hanya itu, akses tersebut juga dinilai penting sebagai bentuk check balance dan transparansi yang harus dilakukan Bea Cukai. Utamanya terkait nilai barang kiriman importir yang akan ditentukan nilai bea masuknya.
“Sebenarnya kita punya akses secara pasar global berapa sih harga barang itu. Jadi ini ada check balance yang harus kita lakukan, yang transparan, yang kemudian nilainya seusai dengan nilai yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang netizen mengeluhkan besaran bea masuk yang diterima usai membeli sepasang sepatu olahraga dari luar negeri. Pasalnya, sepatu yang dibeli tersebut senilai Rp 10,3 juta, namun bea masuk yang dikenakan Bea Cukai mencapai Rp 30 juta.
Seorang netizen yang mengeluhkan besaran bea masuk yang diterima usai membeli sepasang sepatu olahraga dari luar negeri. Pasalnya, sepatu yang dibeli tersebut senilai Rp 10,3 juta, namun bea masuk yang dikenakan Bea Cukai mencapai Rp 30 juta.
Pria tersebut menjelaskan, menurut penghitungannya bea masuk yang perlu dibayar seharusnya tidak tembus hingga mencapai Rp 31,8 juta, melainkan hanya sekitar Rp 5,8 juta. Di sisi lain, menurut penelusuran Bea Cukai rupanya ada ketidaksesuaian antara nilai barang yang ditetapkannya dengan pihak ekspedisi.
Pihak ekspedisi menyebutkan bahwa barang impor yang berupa sepatu tersebut senilai Rp 562.736. Sedangkan menurut pemeriksaan Bea Cukai, barang tersebut dikenakan nilai pabean sebesar Rp 8,8 juta.