IndonesiaDiscover –
BEA Cukai akan menegur dan memberikan peringatan kepada perusahaan jasa titipan (PJT) yang tidak mematuhi ketentuan Service Level Agreement (SLA). Soalnya, ketentuan itu sejatinya untuk mendorong efisiensi waktu logistik di Indonesia.
“SLA itu harus diperkuat, diperbaiki, pelayanan kami itu tidak sampai 1 hari. Importasi dari customs, dari dwelling time 2,9 hari, pelayanan BC itu hanya 0,3 hari,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam Media Briefing di Kantor PT DHL, Cengkareng, Senin (29/4).
Ketentuan SLA sedianya didorong untuk diterapkan oleh PJT sejak tahun lalu. Melalui ketentuan itu, PJT didorong untuk bisa mempersingkat waktu bongkar muat dan pengiriman guna menekan biaya logistik.
Baca juga : Pengakuan AEO dengan Korea Beri Manfaat untuk Perusahaan AEO Indonesia
“Jangan kemudian kita hanya setengah hari, mereka seminggu, dua minggu. Ini yang kita rapikan. Tentu kami mengedukasi kepada PJT. Kalau ini efisien waktunya, itu akan membantu konsumen, pelaku usaha dengan biaya lebih murah, dan membantu bisnis PJT itu sendiri,” jelas Askolani.
Selain mendorong efisiensi waktu, pemerintah juga telah meminta PJT untuk membangun akses informasi, tracking. PJT diwajibkan memiliki x-ray untuk melihat barang kiriman. Selain itu, informasi keberadaan barang juga mesti dibuka kepada konsumen.
“Kalau konsumen, pelaku usaha, ingin tahu di mana posisi barangnya, dia (bisa) tahu di mana posisinya. Apakah masih di PJT atau dalam proses di Bea Cukai,” jelas Askolani. (Z-2)