Politik Usai Ditemui Waketum NasDem, Dasco Ungkap Akan Ada Kabar Bahagia

Usai Ditemui Waketum NasDem, Dasco Ungkap Akan Ada Kabar Bahagia

14
0
IndonesiaDiscover.com – Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali telah bertemu dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Meski disebut tak ada kesepakatan yang dibuat, namun kubu Prabowo menilai akan ada hal baik dalam waktu dekat.

 

“Makanya nanti tunggu sehari, dua hari ya. Pasti gembira lah,” kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (24/4).

 

Dasco mengatakan, pertemuan Ahmad dan Prabowo terjadi dadakan. Namun, saat dipertegas kabar baik yang akan tersiar adalah masuknya NasDem ke pemerintahan Prabowo-Gibran, Dasco tak mau menjawabnya.

 

 

“Dalam satu dua hari ini akan banyak pertemuan pertemuan, akan ada pertemuan pertemuan nanti teman-teman media mulai besok, lusa akan bisa terlihat ya tujuannya pasti untuk persatuan dan kesatuan bangaimana membangun bangsa ini ke depan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.

 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.

 

 

Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 

 

MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

 

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Tinggalkan Balasan