“Bahwa importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553,61 atau Rp 8.807.935,” kata Bea Cukai melaui akun X resminya, @beacukaiRI, Senin (22/4).
Untuk diketahui, informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Kemudian, atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 Ayat (3).
Lebih lanjut, Bea Cukai merinci total bea masuk yang seharusnya dibayarkan oleh importir tersebut sebesar Rp 2,29 juta. Namun, jumlahnya menjadi besar karena ditambah dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 24,7 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 30 juta.
“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544,” rinci Bea Cukai.
Terkait hal ini, Bea Cukai meminta pemilik barang untuk langsung berkonsultasi dengan pihak ekspedisi, dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor barang tersebut.
“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang. Terima kasih,” pungkasnya.