Hukum Bea Cukai Ungkap Alasan Kenakan Bea Masuk Rp 30 Juta ke Pembeli...

Bea Cukai Ungkap Alasan Kenakan Bea Masuk Rp 30 Juta ke Pembeli Sepatu Impor Senilai Rp 10 Juta

10
0
IndonesiaDiscover.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), buka-bukaan soal alasan mengenakan bea masuk Rp 30 juta kepada pembeli sepatu impor senilai Rp 10 juta. Salah satunya, dikarenakan ketidaksesuaian nilai barang yang ditetapkan oleh ekspedisi pengiriman.

 

Bea Cukai menyebutkan, pihak ekspedisi menyebutkan bahwa barang impor yang berupa sepatu tersebut senilai Rp 562.736. Sedangkan menurut pemeriksaan Bea Cukai, barang tersebut dikenakan nilai pabean sebesar Rp 8,8 juta.

 

“Bahwa importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553,61 atau Rp 8.807.935,” kata Bea Cukai melaui akun X resminya, @beacukaiRI, Senin (22/4).

 

Untuk diketahui, informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetapan nilai barang. Kemudian, atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 Ayat (3).

 

Lebih lanjut, Bea Cukai merinci total bea masuk yang seharusnya dibayarkan oleh importir tersebut sebesar Rp 2,29 juta. Namun, jumlahnya menjadi besar karena ditambah dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 24,7 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 30 juta.

 

“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544,” rinci Bea Cukai.

 

Adapun besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Terkait status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui https://beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

 

Terkait hal ini, Bea Cukai meminta pemilik barang untuk langsung berkonsultasi dengan pihak ekspedisi, dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor barang tersebut.

 

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang. Terima kasih,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan