Politik Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Eksklusif Ketua MK, TPDI Khawatir 8 Hakim...

Anwar Usman Masih Gunakan Fasilitas Eksklusif Ketua MK, TPDI Khawatir 8 Hakim Konstitusi Tak Merdeka Putuskan Sengketa Hasil Pilpres

55
0

 

 

IndonesiaDiscover.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus menyoroti pengunaan fasilitas ekslusif oleh Anwar Usman yang sampai saat ini, masih menggunakan fasilitas Ketua MK. Hal itu sebagaimana ramai pada sebuah pemberitaan media nasional.

 

 

 

“Ini jelas tidak hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme,” kata Petrus di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).

 

Koordinator TPDI sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus bersama Anggota APDI Roy Suryo di depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4). (Muhammad Rizwan/IndonesiaDiscover.com)

 

Menurut Petrus, Anwar Usman seharusnya tidak lagi mendapat fasilitas eksklusif setelah dipecat dari jabatan Ketua MK, pada 7 November 2023 akibat terbukti melalukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Konstitusi yang berkategori berat. Ia khawatir, delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 tidak bisa merdeka, sehingga masih di bawah pengusaan Anwar Usman.

 

“Ini adalah sikap tidak berdaya delapan hakim konstitusi kita menghadapi hegomoni kekuasaan nepotisme yang sudah terlalu dalam mengakar di MK, bahkan ikut merusak mental delapan hakim konstitusi, terutama runtuhnya sikap kenegarawanannya, runtuh moralitas, netralitas dan terbelenggu nalar akibat nepotisme,” ucap Petrus.

 

Petrus menyebut, penggunaan fasilitas eksklusif Anwar Usman pun melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran dan PP Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010.

 

Ia mengutarakan, jika delapan hakim K

konstitusi hingga besok masih dalam cengkraman nepotisme, khawatir kebebasan dan kemerdekaannya terganggu dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024. Sehingga, Petrus meminta delapan hakim konstitusi harus mendeclare dan menjamin bahwa mereka benar-benar dalam keadaan bebas secara lahir dan batin. 

 

“Jika mereka masih tertekan dan terdegradasi atau runtuh kenegarawanannya, sehingga tidak tunduk pada konstitusi lagi, maka negeri ini sedang mengalami celaka 13 di tangan delapan hakim konstitusi,” tegas Petrus.

 

Senada juga disampaikan, Anggota Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) Roy Suryo menghormati MK. Ia menegaskan, amicus curiae yang diserahkan ke terkait sengketa hasil Pilpres, merupakan hak bagi setiap warga negara.

 

“Kami pendukung penuh MK dapat memutus yang paling terbaik, karena amicus curiae yg kami susun, masuk pada tanggal 16,” tegasnya.

 

Merespons itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengamini bahwa Anwar Usman masih menggunakan fasilitas eksklusif, meski sudah tidak lagi menjadi Ketua MK. Namun, Anwar Usman saat ini tidak lagi tinggal di rumah jabatan Ketua MK. 

 

“Beberapa waktu ini beliau masih menggunakan beberapa fasilitas, kecuali rumah dinas sudah tidak,” ucap Fajar ditemui terpisah di Gerdung MK.

 

Fajar menekankan, penataan fasilitas hakim konstitusi akan dilakukan penataan ulang setelah sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) selesai. Sebab, MK dikejae tenggat waktu untuk menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

 

“Tapi seperti yang disampaikan pimpinan MK, setelah PHPU ini akan dilakukan penataan-penataan. Jadi fasilitas untuk siapa ini, nanti dilakukan penataan,” Kata Fajar. (*)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini