Hukum Realisasi Pembayaran THR Lebaran PNS hingga Pensiunan Tembus Rp 41,87 Triliun

Realisasi Pembayaran THR Lebaran PNS hingga Pensiunan Tembus Rp 41,87 Triliun

11
0

IndonesiaDiscover.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah mengucurkan sebesar Rp 41,87 triliun untuk membayar THR PNS hingga pensiunan dari total alokasi sebesar Rp 41,87 triliun. Angka tersebut bersumber dari APBN dan APBD terhitung hingga 1-17 April 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan angka tersebut terdiri dari pembayaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan anggota TNI/Polri sebesar Rp 15,90 triliun atau 99,97 persen dari alokasi APBN yang disiapkan sebesar Rp 18 triliun.

“Pembayaran THR Per 17 April 2024 pukul 15.00 WIB, ASN Pusat – TNI – Polri jumlah penyaluran THR Rp 15,90 triliun atau 99,97 persen untuk 2.130.870 pegawai/personil,” kata Deni saat dihubungi IndonesiaDiscover.com, Rabu (17/4).

Sementara itu, untuk realisasi pembayaran THR pensiunan sebesar Rp 11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan. Angka tersebut tercatat sebesar 99,76 persen dari alokasi dana pensiunan yang disiapkan sebesar Rp 11,7 triliun.

Khusus untuk ASN daerah jumlah THR yang sudah disalurkan Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 14,64 triliun untuk 2.688.208 pegawai. Adapun alokasi APBD yang disiapkan sebesar Rp 19 triliun untuk diberikan kepada ASN daerah, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN daerah.

Deni memastikan, realisasi pembayaran THR yang belum mencapai 100 persen hingga H+7 lebaran ini disebabkan karena beberapa wilayah tertentu melakukan pengajuan THR tidak di Hari Raya Idul Fitri, namun untuk hari keagaaman lainnya.

“Selisih prosentase belum/tidak mencapai 100 persen diantaranya karena terdapat wilayah tertentu yang pengajuan THR nya tidak di hari Raya /di hari keagamaan lain,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Jerat Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto Sebagai Tersangka TPPU

“More and less (sedikit banyak) bisa dikatakan demikian (realisasi THR tersebut sudah selesai),” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. THR akan diberikan paling cepat H-10 jelang Lebaran Idul Fitri.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).

Tak hanya PNS, Sri Mulyani membeberkan, THR juga akan diberikan kepada sejumlah pejabat negara, TNI/Polri hingga para staf khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L). Adapun daftar penerima THR 2024, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD, Hakim Ad hoc.

Lalu, Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonstruktural (LNS), Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada BLU, Pimpinan dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta, Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan