IndonesiaDiscover –
![Heru Budi Larang ASN Pemprov DKI Bolos Hari Pertama Kerja](https://indonesiadiscover.com/wp-content/uploads/2024/04/0ae5ffbcd89dad0fb0682596b5a5dfd6.jpg)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menginstruksikan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta supaya tidak memperpanjang masa libur Lebaran.
“Kita mesti disiplin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penetapan tanggal 16 sebagai hari masuk kerja sudah cukup. Telah ada waktu selama 10 hari (Sabtu dan Minggu tanggal 6-7),” kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat (12/4)
Heru menegaskan, pihaknya akan ada inspeksi mendadak (sidak) guna memantau langsung penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan agar tidak ada pelanggaran.
Baca juga : ASN DKI Jakarta Diingatkan Agar tidak Perpanjang Libur Lebaran
“Pertama-tama, tidak ada perpanjangan masa libur Lebaran, kecuali dalam keadaan khusus seperti sakit mendadak. Dengan 10 hari yang sudah diberikan, itu sudah cukup. Tidak ada perpanjangan, dan akan dilakukan sidak oleh para asisten dengan sanksi yang sudah ditetapkan,” tandas Heru.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 bagi ASN/PNS. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Keputusan Presiden tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam keputusan tersebut, terdapat empat hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Libur tersebut tidak termasuk dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis). (Z-8)