Ekonomi & Bisnis Mau Bayar Pengurusan Paspor Secara Online? Pakai BRImo Saja!

Mau Bayar Pengurusan Paspor Secara Online? Pakai BRImo Saja!

47
0

IndonesiaDiscover.com- Berangan-angan menjelajahi negeri sakura atau menjejakkan kaki di Menara Eiffel? Cita-cita itu bisa menjadi kenyataan dengan memiliki paspor. Ya, paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri.

BRI memahami kebutuhan nasabahnya untuk bepergian ke luar negeri dengan menawarkan kemudahan pembayaran dalam pembuatan paspor. Yakni dengan menghadirkan opsi pembayaran M-Paspor melalui BRImo.

Bagi yang belum tahu, paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang memuat identitas dan kewarganegaraan pemegangnya. Paspor menjadi syarat utama untuk keluar masuk wilayah negara lain.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Bayar Tilang Online Kini Bisa Pakai BRImo, Begini Caranya

Layanan ini memungkinkan kamu untuk mengurus paspor secara online, mulai dari pengisian data, hingga pembayaran. Tak perlu lagi antre panjang di loket kantor imigrasi.

Pembayaran M-Paspor pun kini semakin mudah tanpa harus antre di loket atau ATM. Kamu dapat menyelesaikannya dengan mudah dan praktis melalui aplikasi BRImo.

Permohonan Paspor Baru Melalui M-Paspor
Berikut ini ada penjelasan lengkap dengan syarat yang dibutuhkan untuk permohonan paspor baru yang diajukan melalui aplikasi M-Paspor.

Setelahnya kamu tinggal datangi kantor imigrasi sesuai jadwal untuk wawancara. Juga bawa dokumen asli yang diunggah sebelumnya melalui M-Paspor.

Baca Juga: Anti Ribet dan Antre, Bayar PBB Lebih Mudah Lewat BRImo, Berikut Caranya

Setelah melakukan proses wawancara dan pengambiland ata biometrik, tunggu proses pencetakan paspor hingga siap untuk diambil.

Prosedur Penggantian Paspor Indonesia
Ingin mengganti paspor Anda yang sudah habis masa berlaku atau rusak? Sekarang, prosesnya mudah dan praktis dengan aplikasi M-Paspor! Berikut panduannya:

1. Lakukan antrean online di aplikasi M-Paspor.
2. Persiapkan dokumen.
3. Kunjungi kantor imigrasi.
4. Verifikasi berkas dan wawancara.
5. Bayar biaya permohonan penggantian paspor.

Tinggalkan Balasan