Ekonomi & Bisnis KPK Benarkan ASN Pemda DKI Bernama Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan

KPK Benarkan ASN Pemda DKI Bernama Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan

5
0

 

IndonesiaDiscover.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membenarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. Johanis Tanak mengakui, salah satu tersangka tersebut, yaitu Aparatur Sipil Negara (AS) pada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, bernama Hengki.

 

“Iya Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah di Pemda (DKI) kalo ga salah tersangka dia,” kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3).

 

Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya akan memproses Hengki sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, penyidik memiliki bukti untuk menjerat Hengki sebagai tersangka.

 

“Kita tetap proses kok. Percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” tegasnya.

 

Dalam mengusut kasus dugaan korupsi di rutan, KPK juga telah menggeledah tiga rutan cabang KPK, terkait kasus dugaan pungli. Penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungab Rutan cabang KPK.

 

“Tim penyidik (27/2) telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/2).

 

Penyidik KPK berhasil mengamankan alat  bukti berupa dokumen catatan, terkait dugaan penerimaan uang. Penyidik KPK langsung melakukan penyitaan untuk menganalisa barang bukti tersebut.

 

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ali.

 

Secara paralel, lanjut Ali, Inspektorat KPK juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap oknum pegawai KPK yang diduga terlibat kasus itu.

 

“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

 

Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai, yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Putusan etik terhadap 78 pegawai KPK itu berupa permintaan maaf yang disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2).

 

Permintaan maaf dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.  

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.

 

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

 

Cahya pun mengaku berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini. Dia menegaskan, perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.

 

“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” cetus Cahya.

 

Cahya berharap, pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Dia juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.

 

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

 

Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk, sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.

 

Adapun pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik. Namun, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin.

Tinggalkan Balasan