“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?” tanya La Nyalla.
“Setuju,” jawab para anggota DPD RI yang hadir.
“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” lanjut La Nyalla.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurut Tamsil, tindak lanjut perihal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi, tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ucap Tamsil.
DPD RI sendiri turut membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur, adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasar data yang diterima dari kantor DPD RI di ibu kota Provinsi, pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak empat laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak dua laporan, Sumatera Utara satu laporan, dan Maluku satu laporan.
Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan kepada Bawaslu. Di sisi lain, Pimpinan DPD RI meminta kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Selain itu, Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 bila diperlukan.