IndonesiaDiscover –
DELAPAN TPS di Kota Tanjungpinang akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi.
Ketua KPU Provinsi Kepri menjelaskan bahwa selain 8 TPS di Kota Tanjungpinang yang akan PSU, 1 TPS di Kota Batam dan 1 TPS di Karimun juga akan melaksanakan PSU. Pemungutan suara ulang ini dilakukan untuk memperbaiki masalah-masalah teknis yang terjadi saat pemungutan suara sebelumnya.
“PSU itu terjadi karena adanya masalah teknis, misalnya pemilik hak suara yang tidak memiliki hak pilih dari KTP luar ternyata bisa memilih dan itu diketahui setelah terjadinya waktu pemilihan dan ada juga pemilih hak suara yang tidak terdata namanya,” katanya.
Baca juga : Kawal Terus Suara Rakyat Hingga Hasil Akhir Ditetapkan KPU
Untuk pelaksanaan PSU di 8 TPS Kota Tanjungpinang, pihak KPU telah menyiapkan cadangan surat suara sebanyak 1.000 untuk setiap jenis pemilihan, baik Pilpres dan Cawapres, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota. Logistik lainnya seperti kotak suara, bantalan, paku, tinta, dan perlengkapan lainnya juga sudah disiapkan.
“Apabila ada kekurangan surat suara kami harus melaporkan kepada KPU RI dan kami juga sudah menunggu kebijakan terkait dengan apabila ada kekurangan surat suara untuk PSU di 8 TPS ini. Kami juga harus mengumpulkan hasil pemeriksaan sebelum memutuskan untuk PSU,” ujarnya.
Berikut 8 TPS di Tanjungpinang yang akan dilakukan pemungutan suara ulang pada 24 Februari 2024: TPS 006, 015 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, TPS 092, 059 di Kelurahan Batu IX, TPS 065, 037 di Kelurahan Pinang Kencana, TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat, dan TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin. (Z-4)