“Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” kata Fritz kepada wartawan, Rabu (3/1).
Fritz membeberkan bukti Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023. Sedangkan saat ini sudah memasuki 2024.
“Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” imbuhnha.
Kedua, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian. Sedangkan peristiwa Gibran bagi-bagi susu terjadi pada 3 Desember 2023.
“Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” pungkas Fritz.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta pada Minggu (5/12). Penyelidikan untuk memastikan acara membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kampanye atau tidak.
Gibran mengaku, belum mendapatkan panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta terkait kegiatan di Penjaringan atau CFD. Sehingga belum tahu adanya proses pengusutan dugaan pelanggaran kampanye.
“(Ada panggilan dari Bawaslu) Belum,” ujar Gibran di GBK Arena, Jakarta Pusat pada Senin (5/12).
Gibran menjelaskan, dirinya siap bila dipanggil Bawaslu. Selanjutnya dirinya akan siap jika harus mendapatkan panggilan dari Bawaslu. Tetapi, hal itu langsung dikomunikasikan lebih dulu menurutnya.
“Jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami. Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut tanpa aplikasi ya, itu ya,” ucap Gibran. (*)