Hukum Tolak Aktivitas Agresif di ZEE RI dan LCS, Masa Perami Gelar Aksi...

Tolak Aktivitas Agresif di ZEE RI dan LCS, Masa Perami Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kedubes Vietnam

5
0

IndonesiaDiscover.com – Peradaban Maritim Indonesia (Perami) melakukan dua kali aksi demontrasi di depan Kedutaan Besar Vietnam untuk menolak aktivitas agresif di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) RI dan Laut Cina Selatan (LCS) kepada Vietnam di Jakarta pada tanggal 10 dan 23 Agustus 2023.

Unjuk rasa dua kali tersebut diwarnai dengan aksi dorong mendorong dengan aparat keamanan serta pembakaran ban dan poster penolakan terhadap tindakan agresif vietnam di LCS.

Ketua Perami Ariantomi Yandra mengatakan, pihaknya menentang dengan keras praktik-praktik yang telah dilakukan oleh Vietnam seperti ilegal fishing di ZEE RI, reklamasi ilegal bahkan lakukan gerakan militerisasi di LCS.

Pertemuan Teknis ke-17 Penetapan Batas ZEE RI-Vietnam diselenggarakan di Jakarta 14-16 Desember 2022, dalam pertemuan ini, dua pihak merampungkan perundingan ZEE dan Indonesia dinilai memberikan konsesi kepada Vietnam.

“Kami menilai bahwa pemberian konsesi ZEE kepada Vietnam ini merugikan Indonesia karena menyangkut kedaulatan laut, yang mana kedaulatan laut ini tidak bisa di tawar menawar”, ujar tomi.

Ia juga menyampaikan pemberian konsesi tersubut juga berdampak terhadap nelayan lokal karena wilayah tangkap mereka terus terganggu oleh adanya kapal-kapal vietnam. “Kosensi tersebut juga merugikan nelayan lokal dalam mencari pemghidupan, sementara di sisi lain Vietnam terus menerus dengan masif tanpa itikad baik melakukan residivis”, ujarnya.

Baca Juga: Tiongkok Sepakati Panduan Percepatan Perundingan Kode Etik Laut China Selatan

  1. Mendesak Pemerintahan RI agar mengambil tindakan tegas atas operasi kapal vietnam ilegal fishing yang merusak ekosistem laut ZEE RI.
  2. Menolak hasil perundingan ZEE RI dengan Vietnam dan pemberian konsesi, karena vietnam diduga masih Destructive Fishing.
  3. Meminta Pemerintahan RI untuk tegas mengawal aktivitas vietnam di LCS karena diduga membangun pangkalan militer dan melakukan reklamasi pulau besar-besaran secara ilegal.
  4. Mendesak kepada KEDUTAAN BESAR VIETNAM untuk mengintruksikan pemerintahan Vietnam agar tidak melakukan tindakan Ilegal Fishing di perairan LCS, dan berdasarkan perundingan ZEE maka Vietnam harus tunduk pada Perjanjian Traktat yang sudah di tetapkan.
  5. Menuntut DPR RI harus melakukan pengewasan terhadap hasil perundingan penentuan batas ZEE dan memenuhi kewajiban dan tugasnya untuk mendorong transparan proses pengesahan kesepakatan ZEE antara kedua negara.

Selain ditujukan kepada kedutaan besar Vietnam Perami juga menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI agar segera menjadi atensi pemerintah terkait persoalan kedaulatan laut Indonesia.

Tinggalkan Balasan