“Jadi yang dipersoalkan kan peristiwa yang sama. Peristiwa yang sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu RI, yaitu peristiwa di CFD, peristiwa di mana Mas Gibran hadir di CFD pada tgl 3 Desember,” kata Habiburokhman di Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Sementara bila dikaitkan dengan pelanggaran Pergub Nomor 12 tahun 2016 dalam Pasal 7 hanya dijelaskan larangan kegiatan partai politik di acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Sedangkan saat Gibran datang hal itu tidak terjadi.
“Tadi sudah ditegaskan dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi. Kita sharing ya yang terjadi waktu itu disampaikan oleh Mas Gibran,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Habiburokhman memastikan kasus ini sudah selasi. “Saya pikir ngga ada ya. Sudah klir 3 kali. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana,” tukasnya.
Di tempat sama, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menyampaikan hal yang sama. “Case close,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat sedang menyelidiki kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta pada Minggu (5/12). Penyelidikan untuk memastikan acara membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kampanye atau tidak.
Gibran mengaku, belum mendapatkan panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta terkait kegiatan di Penjaringan atau CFD. Sehingga belum tahu adanya proses pengusutan dugaan pelanggaran kampanye.
“(Ada panggilan dari Bawaslu) Belum,” ujar Gibran di GBK Arena, Jakarta Pusat pada Senin (5/12).
Gibran menjelaskan, dirinya siap bila dipanggil Bawaslu. Selanjutnya dirinya akan siap jika harus mendapatkan panggilan dari Bawaslu. Tetapi, hal itu langsung dikomunikasikan lebih dulu menurutnya.
“Jika ada sesuatu yang tidak pas silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami. Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut tanpa aplikasi ya, itu ya,” ucap Gibran.