Daerah Panderman Gravity Park Tebang Pohon Besar, Urusan Musibah Belakangan

Panderman Gravity Park Tebang Pohon Besar, Urusan Musibah Belakangan

11
0

Penebangan Pohon di Panderman Gravity Park Timbulkan Spekulasi Publik dan Pertanyaan banyak Pihak

Kota Batu – Launching Panderman Gravity Park yang berlokasi di Dusun Tuyomerto, Seruk, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu yang menyajikan sport tourism berupa balap sepeda downhill dan camping ground lokasinya berada di lereng Gunung Panderman menimbulkan spekulasi publik dan pertanyaan banyak pihak, Senin (30/10/2023).

Pasalnya, dilokasi yang masih berada atau masih dalam ruang lingkup kawasan perbukitan, dengan menyajikan landscape keindahan Kota Batu jika dilihat dari lereng Gunung Panderman itu diketahui sebelum kegiatan acara peluncuran atau launching Panderman Gravity Park, terdapat sejumlah pohon yang ditebang.

Otomatis, hal itu membuat spekulasi publik dan pertanyaan dari banyak pihak. Beberapa warga masyarakat setempat mengaku sangat menyayangkan soal adanya temuan sejumlah pohon yang sengaja ditebang tersebut.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwasanya soal pohon yang ditebang itu dirinya mengaku sangat menyayangkan sekali.

“Acara launching Panderman Gravity Park memang terlihat meriah sekali mas, apalagi juga ramai dipadati oleh ratusan warga masyarakat sekitar dan para pejabat Pemkot Batu yang ikut menyaksikan acara tersebut, tapi ada hal yang menyita perhatian kami (warga disini-red), karena disekitaran lokasi acara ada beberapa pohon yang sengaja di tebang oleh oknum entah siapakah itu? Terus terang, kami amat sangat menyayangkan soal itu, karena sebentar lagi musim hujan, kami kuatir terjadi bencana alam tanah longsor atau banjir,” katanya sembari mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.

Yang pasti, lanjut narasumber ini, kondisi pohon yang berukuran cukup besar itu sangat mengenaskan sekaligus memprihatinkan.

“Mestinya pohon itu tidak ditebang, melainkan dirawat serta dijaga kelestarianya, karena selain menjadi paru-paru bagi bumi juga sebagai resapan air yang dapat mengurangi abrasi tanah akibat gerusan air hujan sekaligus juga untuk menahan tanah longsor,” ujar dia.

Disisi lain, berkaitan hal itu, awak media melakukan konfirmasi ke pihak Perhutani, soal adanya temuan dari beberapa warga Desa Pesanggrahan terkait dengan sejumlah pohon yang ditebang tersebut.

“Tidak ada pinus ditebang mas, jenis eukaliptus tapi di luar kawasan Perhutani. Itu tanah kas desa, silahkan konfirmasi ke pengelola mas, karena itu bukan wilayah kami, kalau masuk wilayah hutan kami bisa jelaskan,” tutur Kamuliono.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pohon yang tumbang akibat ditebang itu menjadi beberapa bagian. Menariknya, ada yang difungsikan sebagai tempat duduk, namun terlepas itu masuk wilayah mana dan milik siapa itu adalah soal peta administrasi lahan.

“Pertanyaannya, apakah tidak ada alternatif lain kalau memang diperuntukkan untuk tempat duduk, dengan tidak menebang pohon, atau jangan-jangan demi Panderman Gravity Park sengaja ditebang?,” masih kata narasumber itu menimpali dengan penuh selidik.

Sementara itu, Kades Pesanggrahan Imam Wahyudi, S.Pd menjelaskan, jika soal adanya penebangan pohon yang dimaksud itu tidak menjadikan masalah.

“Ini memang tanah kas desa yang berdampingan dengan lahan perhutani, dan bukan dari tanah milik Perhutani. Karena, pohon tersebut berdiri di lahan tanah kas desa, ketika ditebang untuk keperluan desa tidak masalah, kecuali itu milik Perhutani bisa jadi masalah,” terang Yudi, sapaan akrabnya.

Terpisah, masih berkaitan dengan soal penebangan pohon yang dimaksud, awak media juga melakukan konfirmasi ke pihak Polres Batu melalui Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T.

Alumni Akpol 2003 ini menyampaikan, berkaitan dengan hal itu pihaknya mengaku masih melakukan lidik.

“Dilidik Kasat Reskrim mas,” tegas orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini.

Hingga berita ini dilansir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Batu masih belum memberikan pernyataan, berkaitan dengan pohon yang ditebang tersebut.

Sekadar diketahui, sanksi pidana bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan :

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Namun, Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 apabila sepanjang tidak dimaknai, bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Konkretnya, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.(Bersambung).

Penulis : EKo

Tinggalkan Balasan